PMB Diharap Berikan Pelayanan Kesehatan yang Nyaman

KETUA IBI Banggai, Rampia Laamiri saat melakukan monitoring di salah satu PMB. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Banggai di bawah pimpinan Ketua Hj. Rampia Laamiri tengah melakukan monitoring di tempat praktik mandiri bidan (PMB) yang tersebar di daerah ini. Dengan harapan, PMB dapat memberikan pelayanan yang aman, nyaman dan memuaskan kepada pasien.

Hingga Senin kemarin, sudah beberapa kecamatan yang telah dilakukan monitoring. Dengan rincian, pada tanggal 27 Maret 2021, monitoring dilakukan di Kecamatan Toili dan Moilong. Selanjutnya, 28 Maret 2021, memonitoring PMB Bidan Tenri, dan 3 April 2021, monitoring berlangsung di Luwuk Selatan.

BACA JUGA:  Wabup: Rekomendasi DPRD Banggai Harus Ditindaklanjuti Perangkat Daerah

“Besok (hari ini, Red) di Kecamatan Bunta dan Simpang Raya,” ujar Ketua IBI Kabupaten Banggai, Hj. Rampia Laamiri kepada Banggai Raya, Senin (5/4/2021) via pesan WhatsApp.

Rampia Laamiri menjelaskan, PMB di Kabupaten Banggai yang akan dilakukan monitoring terbilang cukup banyak. Sesuai Permenkes 28/2017, di Kecamatan Toili terdapat PMB Bidan Winarni, Bidan Lulu Kasiati, dan Bidan Ni Wayan Susun. Kecamatan Moilong ada PMB Bidan Komariah, Kecamatan Luwuk Selatan, dua dua PMB yakni Bidan Mika Dapimoendi, dan Bidan Made Kartini

BACA JUGA:  NasDem Banggai Belum Tentukan Sikap di Pilkada, PKB Tak Jamin Bisa Usung Amirudin Lagi

Kemudian, Kecamatan Luwuk terdapat PMB Bidan Latifah Lutfih, dan Bidan Wirda Djau. Kecamatan Bunta, Bidan Yulin Selfi, Kecamatan Simpang Raya, dan Bidan Salma Bahsoan.

“Ada tiga PMB yang dilakukan kasih visitasi kelengkapan sarana dan prasarana sesuai lampiran Permenkes 28/2017 sebelum dikeluarkan rekomendasi oleh organisasi IBI Cabang Banggai untuk pengurusan SIPB PMB yakni Bidan Tenri Ajeng di Kecamatan Luwuk dan Bidan Zulkaidah serta Diana Rahmah di Kecamatan Toili,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dor! Polisi Hadiahi Timah Panas Residivis Pencuri di Luwuk

Ia menegaskan, jika ada bidan yang melayani pelayanan kesehatan ibu dan anak, kesehatan keluarga reproduksi dan keluarga berencana (KIA) di rumah tanpa ada papan praktik mandiri bidan itu ilegal. Karena tidak ada izin praktik yang dikeluarkan pemerintah.

Rampia menambahkan, PMB adalah fasilitas kesehatan yang berorintasi pada pelayanan kesehatan, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang aman, nyaman dan memuaskan. “Olehnya, sarana dan prasanrana harus sesuai dengan Permenkes 28/2017 dan didukung SDM bidan yang profesional sesuai bidang ilmunya,” tandasnya.

Pos terkait