Wabup Banggai Janji Susun Perda RDTR

Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili

BANGGAI RAYA- Sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum adanya Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang bisa menyebabkan tumpang tindihnya perizinan pemanfaatan lahan hingga berpotensi memunculkan konflik ruang, termasuk berpotensi memicu benturan antara warga dan aparat yang mengamankan perizinan tertentu, langsung ditanggapi Pemda Banggai.

Dalam seminar nasional terkait tata kelola sumber daya alam yang digelar bersama oleh Universitas Tompotika Luwuk, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan lembaga Transparansi untuk Keadilan (TuK), Kamis (17/2/2022) di salah satu hotel di Luwuk, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Pemda Banggai harus segera membuat RDTR, karena hal tersebut menjadi landasan dalam menerbitkan perizinan, termasuk untuk sektor pertambangan dan perkebunan, sekaligus mencegah adanya praktik kongkalikong penerbitan perizinan. “Di Sulteng baru ada dua daerah yang telah memiliki peraturan terkait RDTR, dan Banggai adalah salah satu daerah yang belum memilikinya,” kata Lili di hadapan peserta seminar, termasuk Wabup Banggai Furqanudin Masulili (FM) yang mewakili bupati, Ketua DPRD Suprapto dan wakil ketuanya Batia Sisilia Hadjar.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024
BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Menanggapi hal tersebut, wakil bupati mengatakan bahwa ia bersama Bupati Amirudin Tamoreka (AT) baru menjabat sekira 7 bulan. Ia juga mengaku terkejut bahwa Banggai belum memiliki peraturan terkait RDTR. Namun kata dia, desain tata ruang tersebut akan menjadi perhatian mereka.

“Mudah-mudahan di masa kami (Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili/ ATFM) ini, peraturan tentang RDTR itu bisa segera dibuat, dan itu akan menjadi perhatian kami,” kata Furqanudin.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Sebelumnya juga, sejumlah peserta menyoroti soal ketidakjelasan pemanfaatan ruang dan kawasan di Kabupaten Banggai. Di kawasan pertanian yang menjadi salah satu andalan Kabupaten Banggai, ternyata bisa terbit izin usaha pertambangan nikel. Begitupula di daerah pengembangan gas bumi, bisa muncul izin perkebunan. Kondisi ini dinilai bisa memunculkan konflik, tak hanya antara usaha, namun juga antara perusahaan dengan warga, dan juga antara warrga dengan aparat yang mengamankan perizinan tertentu. (*)

Penulis: Iskandar Djiada

Pos terkait