BANGGAI RAYA – Sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa Honorer di lingkup Pemda Banggai Laut (Balut) diduga menipulasi bill hotel atau invoice hotel. Dugaan menipulasi ini dilakukan dalam beberapa kali perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2022 lalu.
Informasi dari sumber terpercaya, bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan menipulasi bill hotel diduga benar adanya.
“Itu hasil penelusuran BPK dari beberapa hotel yang jumlahnya bervariasi, dan temuan itu adalah selisih harga kamar,” ungkap sumber yang namanya minta tak dikorankan, baru-baru ini.
Hasil penelusuran media ini kepada beberapa orang yang diduga tersangkut dugaan temuan BPK, mereka mengaku siap mengembalikan. “Kalau itu memang merupakan temuan dan harus dikembalikan, saya siap mengembalikannya,” cetusnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Balut, Ramlan H. Sudding yang ditemui media ini Kamis (30/3/2023) mengatakan, jika memang temuan itu benar adanya, maka yang bersangkutan ada dua pilihan yakni mengembalikan atau proses hukum (pidana).
“Masaalah temuan itu sudah hal biasa di dalam pemeriksaan, kita tinggal tunggu rilis dari pihak BPK, dan kalau prosesnya paling tidak pengembalian,” kata Inspektur Ramlan H. Sudding.
Dalam kesempatan itu, Ia sangat mengapresiasi kinerja awak media yang jeli menangapi hal – hal seperti ini. “Saya apresiasi terobosan awak media, agar kedepannya ini bisa menjadi guru pembelajaran,” kata Ramlan H. Sudding. (*)
Penulis: Aswan