Terkait Upah Buruh, Komisi II DPRD Banggai Gelar RDP dengan Para Pihak

Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi II DPRD Kabupaten Banggai bersama para pihak seperti TKBM Teluk Lalong, KUPP Luwuk, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Kamis (11/11/2021) di ruang rapat lantai II DPRD Kabupaten Banggai. FOTO: RAHMAN ASNAWI

BANGGAI RAYA– Komisi II DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat bersama para pihak terkait dengan upah buruh pelabuhan tahun 2020, yang dinilai merugikan pihak buruh.

Kegiatan RDP tersebut dilaksanakan Kamis (11/11/2021) lalu dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Banggai, Sukri Djalumang serta diikuti oleh sejumlah anggota Komisi II dan menghadirkan pihak pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Lalong, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Asisten II Setdakab Bangai, Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Transmigarsi dan Tenga Kerja Kabupaten Banggai.

Pada kesempatan itu perwakilan TKBM Teluk Lalong, Faisal mengungkapkan sejumlah ketimpangan yang terjadi terkait dengan tarif upah buruh yang diberlakukan dan ditetapkan, dinilai merugikan pihak buruh dan tidak sesusai dengan peraturan menteri perhubungan nomor KM 5 tahun 2007.

BACA JUGA:  Gerindra dan Sulianti Murad Ajak PDIP Berkoalisi di Pilkada Banggai

Dia menyebutkan, tarif upah buruh yang diberlakukan justru menguntungkan pihak pengusaha bongkar muat yang pembagiannya yakni 45:55. Selain itu, tariff yang ditetapkan dan diberlakukan dianggap tidak sah karena ditandatangani oleh pengurus sebelumnya yakni oleh almarhum Rasyid. D, padahal pada tahun 2019 telah dilakukan Konferensi Luar Biasa (KLB) TKBM dan yang bersangkutan sudah tidak terpilih.

BACA JUGA:  Jaga Produksi Migas, JOB Tomori Targetkan Senoro Selatan Berproduksi 2025

“Banyak ketimpangan yang terjadi terkait dengan Ongkos Pelabuhan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) tahun 2020, dan tarif upah itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 5 tahun 2007,” ujarnya..

Pihak TKBM meminta kepada DPRD Banggai dalam hal ini Komisi II kiranya memberikan rekomendasi terkait dengan masalah yang terjadi sehingga tidak berlarut-larut.

“Kami minta DPRD dapat memberikan solusi terbaik dalam permaslahan yang terjadi agar tidak ada yang dirugikan,” pinta perwakilan TKBM

Sementara itu, perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Firman Dwiyono mengatakan, keputusan tarif OPP/OPT tahun 2020 yang saat ini menjadi pegangan pihaknya dan telah diberlakukan merupakan hasil kesepakatan bersama saat dilakukan pertemuan sebab dihadiri semua unsur baik TKBM, PBM dan fasilitator dari Pemerintah Kabupaten Banggai serta tenaga ahli.

BACA JUGA:  Hore! 372 Siswa Kelas 12 SMKN 1 Luwuk Lulus 

Sedangkan Asisten II Setdakab Banggai, Alfian Djibran mengaku kaget dengan mencuatnya permasalahan ini, padahala pada bulan sebelumnya telah difasilitasi untuk penyelesaiannya.

“Saya pikirnya persoalan tersebut telah berakhir, karena telah dilakukan pertemuan secara bersama. Saya harap dengan adanya pertemuan ini bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi,” tandasnya. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait