Terbukti Lakukan Pungli Pembebasan Lahan, Kades Tuntung Divonis 4 Tahun Penjara

BANGGAI RAYA- Terbukti bersalah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat yang melakukan pembebasan lahan PT. Koninis Fajar Mineral, Kepala Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Tarif Tamagola divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Pembacaan putusan vonis itu berlangsung pada Jumat (20/5/2022) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, dengan nomor register perkara: Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 24 Desember 2021.

BACA JUGA:  7 Siswa SMA di Banggai Dinyatakan Tidak Lulus 

Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dihadiri Penuntut Umum Hasyim, SH., terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebagai berikut.

Pertama, menyatakan terdakwa Tarif Tamagola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara’ yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

BACA JUGA:  DSLNG Paparkan Inovasi Pengurangan Emisi CO2 di IPA Convex 2024

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Kedua, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Tarif Tamagola, pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Kemudian denda sebesar Rp200 juta, subsider selama 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Cabdis Dikmen Wilayah V Awasi 107 Sekolah di Banggai Bersaudara, Ini Rinciannya!

Berikutnya, menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.

Poin kelima, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian, menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir. (*)

Sumber: Humas Kejari Banggai

Pos terkait