BANGGAI RAYA- Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai, Siti Evlien Desianthi menyebut pengelola parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk dan Bandara Syukuran Aminudin Amir (SAA) Luwuk, bandel membayar pajak parkir.
Faktanya, selama tahun 2020 pengelola parkiran RSUD Luwuk maupun Bandara SAA Luwuk yang dikelola pihak swasta, hingga Selasa (19/1/2021), belum menyelesaikan kewajibannya menyetor pajak parkir tahun 2020.
“Pengelola parkir RSUD Luwuk dan Bandara SAA Luwuk, bandel betul bayar pajak,” ucap Siti Evlien Desianthi kepada Banggai Raya, Selasa (19/1/2021).
Menurut Evlien, tahun 2020, Bapenda beberapa kali mengundang pengelola parkir RSUD Luwuk maupun Bandara SAA Luwuk, terkait kewajiban untuk menyetor pajak parkir. Namun sangat disayangkan, pengelola parkir Rumah Sakit Luwuk maupun Bandara SAA Luwuk, tidak ada itikad baik untuk menunaikan kewajibannya.
Besaran pajak yang menjadi kewajiban pengelola parkir RSUD Luwuk maupun Bandara SAA Luwuk, yakni sebesar 30 persen dari jumlah atau nominal biaya parkir per kendaraan yang tertera dalam struk pembayaran.
Ditambahkan, sesuai data penerimaan pajak yang menjadi kewenangan daerah melalui Bapenda Banggai, pajak parkir RSUD Luwuk dan Bandara SAA Luwuk, merupakan salah satu sumber potensi Pendapatan Asli Daerah Daerah (PAD) yang cukup besar. Akibatnya, PAD yang bersumber dari penerimaan pajak daerah menjadi berkurang atau tidak mencapai target yang telah ditetapkan. MAN