Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Kena Sanksi

BANGGAI RAYA- Di tengah wabah Covid-19 yang belum berakhir, termasuk di Kabupaten Banggai, tingkat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) seperti tidak menggunakan masker ternyata masih cukup tinggi. Padahal, menggunakan masker yang benar adalah salah satu cara efektif menangkal penyebaran virus corona dari orang ke orang, di samping menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Karenanya, demi menertibkan protokol kesehatan, aparat gabungan mulai dari Satpol PP, Polres dan Kodim 1308 Luwuk, secara rutin menggelar operasi yustisi di jalan raya. Harapannya agar warga yang beraktivitas di luar rumah bisa menaati protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Masih banyaknya warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, terlihat dari operasi yustisi yang digelar aparat gabungan pada Selasa petang (19/1/2021) di jalan poros sekitar lokasi wisata Kilo Lima, Kecamatan Luwuk Selatan.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

Sejumlah pengendara mobil dan motor terjaring operasi, karena tidak menggunakan masker. Warga yang tidak menggunakan masker itu rata-rata beralasan lupa. Petugas kemudian mendata identitas dan memperingatkan mereka agar mematuhi prokes. Selain didata, ada warga yang diberi sanksi membersihkan sampah yang ada di kawasan lokasi wisata Kilo Lima. DAR