Polisi Bekuk Warga Moilong Pemilik Sabu-Sabu

BANGGAI RAYA- Warga Kecamatan Moiong inisial RH alias M diringkus personel Satuan Narkoba Polres Banggai, Senin (18/1/2021), sekitar pukul 18.45 Wita. Pria berumur 40 ini diamankan, karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto melalui Kasat Narkoba, Iptu Makmur mengatakan, awalnya ia menerima informasi dari masyarakat tentang adanya onum pria di Kecamatan Moilong yang akan melakukan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Banggai Sebut Luwuk so Kotor

“Personel Satres Narkoba Polres Banggai langsung menuju ke lokasi, guna melakukan penyelidikan,” ucap Iptu Makmur kepada Banggai Raya, Selasa (19/1/2021).

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Satuan Pendidikan di Banggai Mulai Laksanakan KBM

Hasilnya, kata Makmur, personelnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya bersama Barang Bukti (Babuk) narkotika yang diduga janis sabu-sabu, dengan berat bruto 1.10 gram bersama perangkat alat hisapnya.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

“Saat itu tersangka sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang barang bukti sabu-sabu di dalam toilet,” ungkap mantan Kapolsek Balantak ini.

Pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Banggai, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. MAN/*