Ronald Gulla Sosialisasikan Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga

ANGGOTA Komisi 1 DPRD Provinsi Sulteng, Ronald Gulla saat menyosialosaikan Perda Nomor 14 Tahun 2019 pada masyarakat di Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ronald Gulla dalam reses massa sidang 1 tahun 2021 di Kabupaten Banggai Kepulauan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Buko, Kabupaten Bangkep, belum lama ini.

Menurut Sekretaris Komisi 1 DPRD Sulteng ini, maraknya perceraian, pernikahan dini, kekerasan dalam rumah tangga, keluarga prasejahtera dan orang tua lansia yang tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

“Sehingga membuat lahirnya beberapa undang- undang, diantaranya UU Perkawinan, UU Perlindungan anak, UU Penghapusan KDRT, UU Kesejahteraan Sosial serta UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menjadi landasan dibentuknya peraturan daerah ini. Perda nomor 14 tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga ini lahir atas inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Ronlad Gulla kepada Banggai Raya, Selasa (14/12/2021).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, keluarga sebagai bagian unit terkecil dari masyarakat, merupakan bagian terpenting dari kokoh dan kuatnya suatu bangsa dan negara, sehingga perlu mendapatkan perhatian, perlindungan, serta pembinaan dalam rangka membangun ketahanan keluarga di segala aspek.

BACA JUGA:  Jaga Produksi Migas, JOB Tomori Targetkan Senoro Selatan Berproduksi 2025

Perda nomor 14 tahun 2019 ini kata dia, mengatur banyak hal tentang keluarga dalam rangka membangun ketahanan dalam keluarga, dibuat dalam rangka upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinasi dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemda, pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan terkait dan masyarakat.

“Dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang, guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin. Dalam Perda ini diharapkan agar para pelaku urusan keluarga dapat memperhatikan usia minimal pernikahan, dan bimbingan pranikah yang perlu serius dilaksanakan, menentang pernikahan dini di usia belia, motivasi bagi keluarga-keluarga baru, dan keluarga rentan, serta perlindungan terhadap orang tua,” harapnya.

Beberapa hal yang menjadi kesimpulan dari sosialisasi Perda ini adalah, pertama, hukum adat dan hukum suku setempat perlu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, karena banyak kebiasaan adat maupun suku tertentu bertentangan dengan Undang-undang serta Perda yang dimaksud.

BACA JUGA:  Gerindra dan Sulianti Murad Ajak PDIP Berkoalisi di Pilkada Banggai

Kedua, umur usia menikah seharusnya diatas 18 tahun, tetapi seringkali di masyarakat terjadi pernikahan di bawah umur, perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi di masyarakat saat ini karena rata rata belum siap berumah tangga. Ketiga, pemerintah perlu memberikan lebih banyak perhatian dan bantuan kepada keluarga miskin, dan pembinaan kepada keluarga yang rentan untuk meminimalisir KDRT dan perceraian.

Keempat, banyak kebiasaan masyarakat seperti minum-minuman keras, narkoba, malas bekerja untuk meningkatkan ekonomi membuat keluarga tidak bahagia dan berujung KDRT dan perceraian. Kelima, Perda ini sangat baik karena bentuk langsung perhatian pemerintah kepada masyarakat untuk membangun regulasi, serta membina sumber daya manusia yang akan berumah tangga kedepannya, agar lebih baik dari generasi sebelumnya.

Keenam, perlu perhatian lebih pemerintah kepada orang tua yang saat ini masih kurang baik, seperti BLT dan bantuan lainnya. Ketujuh, pemerintah perlu sering melakukan sosialisasi seperti ini, khususnya kepada Pendeta, Imam, KUA, serta orang-orang yang bersentuhan langsung untuk membina dan mengukuhkan keluarga-keluarga baru, agar keluarga yang dibentuk kedepannya kuat dan lebih siap menghadapi tantangan zaman.

BACA JUGA:  Hore! 372 Siswa Kelas 12 SMKN 1 Luwuk Lulus 

“Kedelapan, perhatian pemerintah kepada fasilitas dasar, seperti air bersih, listrik 24 jam, gas elpiji, serta hal-hal dasar lain yang berhubungan dengan keluarga, seringkali membuat keluarga tidak bahagia dan sejahtera. Pemerintah wajib menyelenggarakan beberapa hal penting tersebut demi tercapainya pembangunan ketahanan keluarga. Kesembilan, kepolisian perlu menindak cepat para pelaku KDRT, swipping kebiasaan penyakit masyarakat, seperti minuman keras agar tidak menghancurkan ketahanan dan keutuhan sebuah keluarga,” tekan Ronald Gulla menambahkan.

Sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2019 berlangsung dengan baik, menghadirkan kurang lebih 50 orang dan disambut dengan respon positif serta pesan dari masyarakat perlu sering dilaksanakan kedepannya.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Malanggong, Kecamatan Buko, Kabupaten Bangkep, menghadirkan Kepala Desa, BPD, Pendeta, Gembala, Imam Masjid, Tokoh Pendidik, Tokoh Perempuan, serta Tokoh Masyarakat Kecamatan Buko. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait