Pemkab Diminta Buat Perda Larangan untuk Pengemis

KETUA Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Masnawati Muhammad bersama Ketua KNPI KabupatenBanggai, Sri Wulan Hadjar berbincang usai rapat dengar pendapat, Senin (20/9/2021) tentang masalah penanganan penyandang kesejahteraan sosial yang marak akhir-akhir ini di Kota Luwuak. Insert : Ketua Komisi I, Masnawati Muhammad. FOTO : RAHMAN ASNAWI

BANGGAI RAYA – Komisi I DPRD Kabupaten Banggai mendorong Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Hukum Setdakab Banggai untuk mempertimbangkan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang melarang memberikan sesuatu kepada pengemis yang ada di Kabupaten Banggai.

“Kita akan mendorong bagian hukum untuk mempertimbangkan sesegara mungkin membuat rancangan perda tersebut, sehingga keberadaan pengemis di daerah ini bisa diminimalisir keberadaannya serta tidak melakukan aktifitasnya lagi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Masnawati Muhammad saat dimintai keterangannya, Selasa (21/9/2021) via telepon.

Hal itu kata Masnawati, menyusul hasil identifikasi serta laporan dari Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Banggai ke DPRD dan pada Senin (20/9/2021) telah dilakukan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait terkait permasalahan tersebut.

BACA JUGA:  Tragis, Mobil Pick Up Terperosok ke Jurang di Balantak

Dia mencotohkan, sejumlah kota besar telah menerapkan perda larangan memberikan sesuatu kepada pengemis sebagai upaya untuk tidak membiasakan para pengemis dengan mudah mendapatkan sesuatu tanpa bekerja. Sejumlah kota besar itu seperti DKI Jakarta, Kota Bogor dan beberapa kota besar lainnya di Indoensia.

“Perda ini nantinya akan menjadi perda inisiatif pemerintah daerah, kami di DPRD akan mensupport sepenuhnya dalam pembuatan perda tersebutnya,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial telah berupaya melakukan pembinaaan, dengan mengembalikan para pengemis kepada keluarganya, namun tak berapa lama yang bersangkutan kembali lagi ke jalanan.

BACA JUGA:  Modus Tanya Alamat, Motor Milik Lansia di Nuhon Ini Raib Dibawa Maling

“Perda ini harus segera dibuat, agar kita juga tidak memberikan sesuatu kepada mereka dan para pengemis itu juga terbiasa dengan mudah hidup dari memeinta-minta,” sebutnya.

Selain itu kata Dia, pihak DPRD nantinya akan mendukung sepenuhnya soal anggaran ketika perda itu disahkan, serta mendukung keberadaan rumah singgah bagi para pengemis dan gelandangan yang nantinya diamankan pihak terkait, untuk ditampung dan diberikan pembinaan dan palatihan keterampilan.

“ Kita berharap dengan adanya pembinaan dan pemberian keterampilan kepada orang-orang yang menjadi pengemis itu, nantinya dapat mengubah pola pikir mereka dan tidak kembali melakukan aktifitasnya sebagai pengemis,” bebernya.

BACA JUGA:  DSLNG Paparkan Inovasi Pengurangan Emisi CO2 di IPA Convex 2024

Dia mengungkapkan, dari hasil identifikasi pihak KNPI yang dilaporkan ke DPRD, para pengemis yang ada di Kabupaten Banggai ini, bukanlah orang-orang yang tidak mempu secara ekonomi, tetapi mereka adalah orang-orang memiliki kendaraan dan rumah yang memadai namun malas untuk bekerja dan memilih untuk menjadi pengemis.

“Mereka hanya ingin mendapatkan uang dengan jalan pintas dengan jalan menjadi pengemis, padahal mereka punya rumah yang memadai serta kendaraan bermotor,” tandasnya. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait