Risal Arwie Soroti OPD saat Memaparkan Laporan Banggar

BANGGAI RAYA– Wakil Ketua I DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, Muh. Risal Arwie menyoroti para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep.

Sikap tegas politisi Partai Golkar itu, ketika menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkep pada sidangb paripurna atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun 2022, Rabu malam lalu.

Dalam laporannya, selain menjelaskan langkah-langkah kongkrit yang diambil oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai penganggaran untuk pelunasan utang Pemda Bangkep atas jasa medik RSUD Trikora Salakan, ada beberapa hal terkait jasa pelayanan umum dan BPJS kesehatan, agar ke depan tidak terulang kembali.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Oleh karena itu, lanjut Isal sapaan karibnya, agar supaya sedari awal sudah harus ada rencana yang pasti untuk menyongsong tahun 2023 nanti. “Sudah harus ada rencana yang pasti untuk tahun 2023, terkait kebijakan dan hal-hal penting lain yang dianggap priorotas,” jelas Isal.

Semisal, jelas Isal, di sektor pendidikan, kesehatan (obat-obatan), insfrasturktur jalan dan sektor penting lainya, untuk dapat dialokasikan penganggarannya.

“Kirannya, kita juga ke depan, harus memposisikan diri dalam posisi yang diatur oleh konstitusi,” sambung Isal.

Seperti, beberapa hal yang terjadi pada beberapa tahun terakhir.

“Ada OPD yang tidak mau mengimput kegiatan yang sudah ditandatangani kesepakatannya dalam KUA-PPAS. Ini jelas, OPD-OPD ini, saya sarankan kepada Sekda untuk diteruskan kepada Pj Bupati Bangkep, Ihsan Basir. Karena mereka (para OPD) tidak tau memposisikan konstitusinya sebagai penyelenggara pemerintahan dengan baik,” terang mantan ketua DPRD Bangkep itu.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Tentunya, ada berbagai catatan-catatan penting terhadap wilayah-wilayah (lingkup pemerintahan) ini. Sebab, wilayah ini ternyata ada ketidaksehatan berpikir para OPD dalam memposisikan diri pada sistematika penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang diatur dalam undang-undang sesuai dengan kewenangannya dan fungsinya masing-masing.

Olehnya, pada kesempatan yang berbahagia ini, pihaknya menyarankan kepada Pemda Bangkep, agar memenuhi standar pelayanan minimal dan tidak lagi melakukan pola-pola penganggaran berdasarkan sebaran OPD. Tapi, berdasarkan klasifikasi rumusan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018, tentang urusan wajib kebutuhan dasar.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Dan juga mempertimbangkan seluruh fungsi-fungsi organisasi, dan program-program prioritas. Karena prinsip penganggaran daerah adalah ‘Uang Dongkrak Program’ dan program yang didongkrak itu adalah priority (prioritas).

“Kadang kala kami yang disoroti. Dikatakan DPRD putar-putar segala macam, sehingga waktu pembahasan molor. Kepada publik, saya ingatkan, silahkan baca aturannya. Ada jadwalnya di situ, dan tanyakan kepada kami, tanggal dan bulan berapa dimasukan dokumennya, kalau memang kami yang sengaja lambat-lambat. Padahal, setiap tahun, pemerintah (Pemda) yang selalu lambat menyerahkan dokumen kepada kami,” pungkasnya. (*)

Penulis : Surianto H. Pasangio

Pos terkait