Risal Arwie Soroti Eksekutif, Kebijakan APBD-P 2022 Dinilai Tak Jelas

BANGGAI RAYA- Penjabaran arah kebijakan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2022, dinilai tidak jelas.

Pasalnya, ada beberapa item sebagaimana tertuang dalam draf rancangan APBD-P tahun 2022, pihak eksekutif atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menjabarkan atau menjelaskan secara detail seperti apa arah kebijakannya.

Bahkan, pihak eksekutif tidak memberi penjelasan kepada lembaga wakil rakyat (legislatif).

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua I DPRD Bangkep, Muh. Risal Arwie kepada wartawan, di kantor DPRD Bangkep, Selasa (6/9/2022) malam.

“Tadi saya sampaikan langsung di hadapan Pj Bupati Bangkep, Ihsan Basir, saat koordinasi antara Banggar (Badan Anggaran) DPRD Bangkep bersama TAPD, siang tadi di kantor bupati,” kata Muh. Risal Arwie.

Dalam pertemuan yang sifatnya untuk penajaman menuju kesepakatan APBD-P tahun 2022 itu, banyak hal yang disampaikan Muh. Risal Arwie, terutama mengenai arah kebijakan daerah dalam tubuh APBD-P tahun 2022 nantinya.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

“Kami membawa nama lembaga DPRD Bangkep, tentunya meminta penjelasan dari TAPD, seperti apa arah kebijakan APBD Perubahan kita ke depan,” tegas Isal sapaan karibnya.

Mantan ketua DPRD Bangkep ini mengaku, ada beberapa hal mengenai arah kebijakan daerah, tidak dijelaskan atau dijabarkan kepada pihak legislatif.

Harusnya, jelas Isal, yang menjadi prioritas dalam penganggaran di tubuh APBD-P itu, sejatinya yang belum terakomodir di APBD murni tahun 2022, dan program-program di dua tahun ke belakang yang belum selesai.

“Semestinya, yang harus dipahami oleh eksekutif modelnya bukan seperti ini. Bukan model begini kita (pembahasan). Model pembahasan kita harus clear dengan mengacu pada Permendagri 27. Pendapatan daerah kita tidak dijelaskan rinciannya. Dan DPRD sendiri tidak mendapat penjelasan soal pendapatan kita,” ujar Isal.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Kemudian, dalam laporan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) induk (APBD murni) itu sebesar Rp34 miliar. Dan mulai Januari hingga Juni 2022, realisasinya baru mencapai Rp13 miliar.

“Selisihnya itu mau dibelanjakan untuk apa. Kita kan mau belanjakan sampai Desember kan. Nah, persis enam bulan ke depan kita belanjakan. Pertanyaannya, sekarang ini isinya (item belanja) apa? Ini maksud saya harus diurai,” paparnya.

Selain item pendapatan, ada item lain yang disoroti wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) 2 Bangkep ini, yaitu mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp91 miliar.

“Terhadap silpa, katanya angkanya Rp91 miliar, mana? Diurai kemana? Jangan-jangan pembengkakan silpa ini hanya formalitas saja, tetapi isinya tidak ada,” ucapnya.

BACA JUGA:  Koalisi Gerindra-Nasdem Hampir Pasti

Dan ternyata, akunya, bahwa silpa Rp91 miliar itu sudah bertuan. “Sudah ada tuan. Setelah saya kejar dan mendesak mana tuannya, langsung diurai,” ungkapnya.

Khusus untuk silpa, lebih jauh ia terangkan, dalam Permendagri 27, ketika terjadi perubahan, maka harus dibahas secara khusus. Karena ada dua item silpa.

“Silpa dibawa tahun depan, dan silpa berjalan. Kalau silpa berjalan negatif, kita akan periksa. Kalau positif, maka dia (silpa) dipakai pembiayaan untuk apa? Ada aturannya. Dan kita tidak berbicara soal angka-angka, tetapi berbicara soal kebijakan dalam tubuh APBD-P itu sendiri seperti apa,” cetus mantan aktivis ini. (*)

Penulis : Surianto H. Pasangio

Pos terkait