Rekomendasi DPRD Banggai: Bupati Diminta Batalkan Pemenang Lelang PUPR

BANGGAI RAYA– Banyaknya pengaduan atas proses lelang proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai yang dilaksanakan Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) karena prosesnya dinilai tidak profesional, akhirnya ditanggapi DPRD Banggai.

Melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi II yang diketuai Sukri Djalumang pada Senin petang (4/7/2022), lembaga perwakilan rakyat yang menerima pengaduan dari sejumlah pengusaha jasa konstruksi di Kabupaten Banggai itu akhirnya merekomendasikan pada Bupati Banggai untuk membatalkan pemenang lelang di lingkungan Dinas PUPR Banggai dan evaluasi proses lelang yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

Selain itu, Dewan Banggai juga meminta agar pemerintah mengevaluasi syarat tambahan yang dibuat oleh Dinas PUPR Banggai karena merugikan pengusaha jasa konstruksi.

Rekomendasi itu juga menyebutkan bahwa Dewan Banggai akan mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha jasa konstruksi mengadukan proses lelang yang dinilai tidak profesional dan bermasalah, sebab memunculkan syarat tambahan seperti penyediaan dukungan ketersediaan aspal 80 persen untuk proyek jalan, namun tanpa disertai format atau bentuk surat dukungan dimaksud, sehingga masing-masing pengusaha jasa konstruksi membuat narasi dukungan ketersediaan aspal yang berbeda. Namun anehnya, meski tanpa format surat dukungan ketersediaan aspal yang dimaksud, dokumen sejumlah perusahaan yang telah mencantumkan adanya dukungan ketersediaan aspal bahkan hingga 100 persen, justru digugurkan.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

Uniknya juga, pada proses lelang di bulan April lalu, untuk proyek sejenis yakni pembangunan jalan aspal, tidak ada surat dimaksud, padahal nilai proyek yang dilelang di bulan April justru lebih besar, sebab angka pagunya semua berbunyi miliaran rupiah. Syarat tambahan justru baru berlaku untuk lelang proyek jalan yang ditenderkan di bulan Juni, sementara nilai lagu proyeknya hanya berkisar ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

Dinas PUPR Banggai sebagaimana penjelasan sekdisnya berdalih bahwa syarat tambahan itu dimaksudkan untuk memastikan agar perusahaan jasa konstruksi yang menang adalah yang berkualitas. Fakta ini ditepis oleh kalangan dewan, sebab dinilai tidak masuk akal. Karena untuk tujuan mencapai kualitas, semestinya pengawasan dinas yang diintensifkan. DAR

Pos terkait