Penjelasan Sekdis PUPR Bikin Aleg Banggai Gebrak Meja

Sekdis PUPR Dedy Lakita berbicara di depan RDP Komisi II DPRD Banggai. FOTO ISKANDAR

BANGGGAI RAYA-Ada yang menarik saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banggai yang dipimpin ketuanya Sukri Djalumang, Senin petang (4/7/2022).

Rapat dengar pendapat terkait pengaduan sejumlah pengusaha jasa konstruksi yang merasa dirugikan pada proses tender proyek jalan aspal di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banggai, diwarnai aksi gebrak meja oleh Ketua Komisi II Sukri Djalumang. Pasalnya, politisi Partai NasDem itu kecewa dengan penjelasan Dinas PUPR sebagaimana disampaikan sekretaris dinasnya, terkait munculnya syarat tambahan pada proses tender, yang akhirnya membuat sejumlah kontraktor merasa dirugikan.

Syarat tambahan itu  adalah surat dukungan ketersediaan aspal 80 persen. Meski demikian, tidak ada format atau model surat dukungan ketersediaan aspal yang diberikan pada kontraktor. Akibatnya, masing-masing kontraktor membuat narasi sendiri soal dukungan ketersediaan aspal. Bahkan sejumlah kontraktor membuat dukungan ketersediaan aspal hingga 100 persen kebutuhan aspal. Beberapa kontraktor, terutama yang angka penawarannya paling rendah, justru digugurkan Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Unit Layanan Pengadaan Setkab Banggai.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Sekdis PUPR Dedy Lakita beralasan, syarat dukungan itu untuk mencari kontraktor yang berkualitas, agar tidak ada lagi pekerjaan yang tidak berkualitas atau bermasalah seperti tahun sebelumnya. Dedy yang belum lama menjabat sebagai Sekdis PUPR ini bahkan menyatakan bahwa ada dinasnya kesulitan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebab tidak ada yang mau, termasuk Zulkifli Aliu yang saat ini menjadi PPK Bidang Binamarga dan Bangunan Gedung. Namun akhirnya kata dia, Zulkifli Aliu bersedia jadi PPK. “Jadi untuk PPK saja, kami sempat kesulitan, karena mereka (pegawai PUPR,red)  tidak mau jadi PPK,” tuturnya.

Penjelasan ini tidak diterima Sukri Djalumang, hingga ia akhirnya menggebrak meja beberapa kali. Ia mengatakan agar Dinas PUPR tidak usah bikin alasan yang tidak masuk akal. “Kalian PNS dan digaji, kalu tidak mau ditugaskan, yah mengundurkan diri dari PUPR,” tandas Sukri.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Menurut Sukri, bila urusannya menjaga kualitas, maka bukan syarat tambahan kuncinya, tapi pengawasan dinas pada proyek yang diperketat. “Tidak usahlah baku-baku akal,” ujarnya. Apalagi kata dia, pada proyek pembangunan jalan yang tendernya dilakukan bulan April 2022, justru tidak ada syarat tambahan dukungan ketersediaan aspal 80 persen, padahal proyek jalan yang ditender di bulan April nilainya miliaran, bahkan ada yang sampai Rp6 miliar. Syarat tambahan itu kata dia, justru diberlakukan untuk proyek jalan yang nilainya di bawah Rp1 miliar, bahkan ada yang hanya tiga ratusan juta.

Sejumlah aleg bahkan meminta agar Sekdis menyebutkan proyek apa dan dikerja siapa di tahun lalu yang diangap tidak berkualitas. Bahkan saat aleg Hanura Suharto Yinata mengungkap adanya proyek jembatan di Luwuk Timur yang tidak beres, justru muncul informasi dari kontraktor yang mengadu di dewan bahwa pelaksana pekerjaan pada proyek jembatan di Luwuk Timur itu, menjadi salah satu pemenang pada proyek jalan yang baru saja dilelang.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

RDP terkait lelang proyek itu, menghadirkan sejumlah perwakilan perusahaan jasa konstruksi. Mereka mengaku dirugikan, sebab digugurkan pada proses lelang di ULP, hanya karena syarat tambahan yakni dukungan ketersediaan aspal sebesar 80 persen, padahal para kontraktor itu mengajukan dukungan ketersediaan aspal hingga 100 persen dari kebutuhan. “PUPR maupun ULP tidak membuat format atau model surat dukungan ketersediaan aspal, sehingga  kami membuat surat dukungan sendiri, dan yang kami buat ternyata dianggap salah, padahal surat dukungan ketersediaan aspal sudah 100 persen dari kebutuhan aspal,” kata sejumlah perwakilan pengusaha jasa konstruksi seperti Efendi Mokendji dan Nasrun Hipan.

Pada kesimpulan akhirnya, Komisi II DPRD Banggai akhirnya merekomendasikan pada Bupati Banggai untuk membatalkan pemenang lelang di Dinas PUPR dan evaluasi proses lelang yang tidak sesuai aturan. Evaluasi juga berlaku untuk syarat tambahan. DAR