BANGGAI RAYA- Petani Sawit Kecamatan Batui menyatakan mosi tidak percaya terhadap Tim Pokja bentukan Pemda Banggai. Ketidakpuasan atas kerja tim Pokja dalam penyelesaian konflik antara petani dengan perusahaan sawit PT. Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Group) membuat para petani mendatangi Kantor Bupati Banggai, Senin (4/7/2022). Mereka menyatakan ketidak puasan atas kinerja Tim Pokja benmtukan Pemda Banggai.
Para petani sawit yang tergabung dalam Front Petani Batui Lingkar Sawit juga menyampaikan empat tuntutan. Empat tuntutan tersebut adalah menolak HGU PT. Sawindo Cemerlang, Kembalikan dan cabut hak sawit di atas kami, meminta PT Sawindo Cemerlang untuk melakukan ganti rugi atas lahan petani yang telah digunakan selama 12 tahun. Mereka juga menutut agar menghentikan dan mencabut proses hokum terhadap petani sawit Batui dan Batui Selatan atas tuduhan PT. Sawindo Cemerlang.
Para petani menyampaikan PT. Sawindo Cemerlang memiliki izin lokasi pada tahun 2009. Namun sejak masuknya perusahaan, konflik mulai terurai mulai dari penyerobotan lahan, kriminaliasi, intimidasi hingga penyerobotan lahan.
Di bulan Februari 2021 DPRD Banggai mengeluarkan rekomendasi untuk mengembalikan lahan milik petani di tanggal 20 Desember 2021. Gubernur Sulawesi Tengah dalam berita acara kesepakatan, meminta PT. Screm melakukan evaluasi SPK/SPHu dan mengembalikan tanah masyarakat yang memiliki ha katas tanah secara legal
Dan kini Bupati Banggai membentuk Tim Pokja untuk menyelesaikan kasus petani dengan PT.Screm. Namun Pemerintah Kabupaten Banggai sangat lamban dalam menyelesaikan konflik ini. Salah satunya kesepakatan yang dijanjikan Pemda Banggai terkait menyurat ke Polda Sulteng tak kunjung dilakukan.
Akibatnya beberapa petani yang memperjuangkan haknya dikriminalisasi dan diintimidasi oleh PT. Screm dan oknum kepolisian. Sejak Pak Suparman warga Desa Ondo-Ondolu kini pak Demas Saampap ditetapkan tersangka atas laporan tuduhan pencurian sawit. Padahal Pak Demas memiliki SKT di tahun 2014 yang diterbitkan oleh pemerintah dan berita acara terkait kepemilkikan pada tahun 2015 yang dibuat oleh pihak perusahaan dan para petani salah satunya terkait lahan Pak Demas.
Menurut merekeka, PT. Sawindo kembali melakukan pengajuan HGU dengan luas 2.590,86 hektare di Kecamatan Batui dan Batui Selatan. Pada surat 005/840/Disnakertrans yang ditandatangani Asisten Dua atas nama Bupati Banggai dan Sekretaris Daerah, Ferlin Monggesang menyurati unsur terkait serta camat dan kepala desa/lurah untuk menindaklanjuti surat perusahaan nomor 015A/SCEM.Dir.X/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 guna rapat koordinasi dan pembahasan peta lokasi PT. Scem.
Hal ini membenarkan bahwa Pemda Banggai telah menambah dan menjadi fasilitator konflik agrarian petani dan perusahaan serta mengiyakan kemelaratan petani yang butuh makan di lahannya.
Padahal di sisi lain perangkat adat babasanyoan Batui, Bosanyo Batui, Thalib Agama, Ketua Lembaga Adat Batui, Baharudin H. Saleh serta masyarakat Desa Honbola melalui kepala desa, Pinus Lakawa telah menyurat ke Bupati Banggai dalam hal penolakan HGU PT. Sawindo Cemerlang. Dalam penolakan yang disampaikan 2 Mei 2022, mereka menganggap bahwa perusahaan telah mengambil sumber penghidupan masyarakat Batui dan Batui Selatan. NAL*