Ratusan Bidan dan Dokter di Parigi Moutong Belum Terima Gaji

Seratusan bidan dan dokter mengadukan nasibnya ke DPRD Parmout, karena belum dibayarkan gaji dan insentifnya, sejak November 2021 hingga Juni 2022. FOTO: FATHIA/MS

BANGGAI RAYA – Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) hingga saat ini belum membayarkan gaji kurang lebih 800-an bidan dan dokter di wilayah kabupaten tersebut, mulai dari Januari hingga Juni 2022. Bahkan, ada juga sebagian bidan yang belum dibayarkan gajinya, mulai dari November 2021 hingga Juni 2022.

Hal ini membuat para tenaga kesehatan tersebut mendatangi Kantor DPRD Parmout, Senin (4/7/2022), untuk mengadukan dan mencari solusi dengan DPRD Kabupaten Parmout. Padahal, pemkab sudah menyiapkan anggaran gaji dan insentif para bidan dan dokter tersebut selama satu tahun, sebanyak kurang lebih Rp4 milyar.

“Dana gaji tersebut tersedia pada kami dan seperti biasa, kalau masuk SPJ, maka kami akan proses sesuai permintaan berdasarkan pertanggungjawabannya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parmout, Yusrin, yang ditemui usai pertemuan tersebut.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Pantauan media ini, seratusan tenaga kesehatan baik bidan maupun dokter, memenuhi ruang paripurna Kantor DPRD Parmout, untuk meminta agar gaji mereka dibayarkan.  

Wakil Ketua IDI Kabupaten Parmout, Made Sutanaya, di hadapan ketua dan anggota DPRD Parmout menekankan, IDI Parmout akan mencabut rekomendasi izin prakter dokter di wilayah tersebut, jika gaji dan insentif daerah tak dibayarkan oleh pemda.

“Kalau sampai tidak ada keputusan, kami selaku IDI Kabupaten Parmout, akan mencabut izin prakteknya. Berarti kalau rekomendasi kami tidak keluarkan, teman-teman (dokter) sebagai pegawai hanya bisa duduk di fasilitas kesehatan, tidak boleh melayani pasien,” tegasnya pada Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, BPKAD, Bappelitbangda dan DPRD Parmout.

Dikatakannya,  sejak awal, persoalan insentif daerah tersebut diadukan ke IDI, sebagai organisasi yang menaungi. Pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Namun, pihak Dinas Kesehatan mengatakan, tidak ada kelangkaan dokter di Kabupaten Parmout. Padahal, bila mengacu pada surat keputusan bupati, dokter yang bertugas di rumah sakit atau puskesmas, memiliki hak yang sama.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

“Jadi kami berhak mendapatkan tunjangan kelangkaan profesi. Kalau tidak salah, dokter umum sebesar Rp5 juta dan spesialis Rp19 juta,” ucapnya.

Persoalan tersebut akhirnya berlanjut, hingga gaji dokter yang tak terbayarkan sepanjang tahun ini. Ia mengaku, telah menyampaikan hal itu ke Komisi IV DPRD setempat.

Bahkan, pihaknya menyurati BPKP perwakilan Provinsi Sulteng, untuk berkoordinasi, terkait insentif dan gaji dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan di Kabupaten Parmout.

“Kami tahu, itu tidak akan ditanggapi BPKP, karena kami bukan OPD. Seharusnya ini dilakukan Dinas Kesehatan, tapi kami tetap lakukan untuk mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

Sementara itu, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kabupaten Parmout, dr Aswin menambahkan, untuk tenaga dokter CPNS sejak Agustus 2021 hingga kini, belum dibayarkan oleh Pemkab Parmout.

Kemudian, insentif PNS sejak Januari hingga Juni 2022 belum juga dibayarkan, non kapitasi sejak April-Mei 2020, Oktober-Desember 2020, Juni-Desember 2021, dan Januari-Juni 2022.

“Satu lagi, mungkin masih diingat teman-teman dokter, di Desember 2020, gaji kami tidak dibayarkan,” kata dia. 

Sebenarnya kata dia, tenaga dokter dan bidan tidak ingin mengadukan persoalan gaji dan insentif tersebut ke DPRD. Namun, pihaknya perlu mencari kejelasan, terkait nasib tenaga dokter dan bidan.

Sementara itu RDP yang yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Parmout, Alfrets Tonggiro, memutuskan agar penyelesaian pembayaran gaji dan insentif daerah, akan dibayarkan pada 8 Juli 2022. TMG/TIA

Pos terkait