Puluhan Pengendara Kena Tegur Dalam Operasi Zebra 2022, Ini Pelanggarannya!

  • Whatsapp
Puluhan Pengendara di Kota Luwuk kena teguran dalam Operasi Zebra 2022. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Sudah dua hari yang dimulai sejak 3 Oktober 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai menggelar Operasi Zebra Tinombala. Selama dua hari ini, petugas memberikan teguran kepada puluhan pengendara karena melakukan sejumlah pelanggaran dalam berlalu lintas.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Banggai, Ipda Suparjan kepada Banggai Raya, Selasa (4/10/2022) mengatakan, sebanyak 52 pengendara mendapatkan teguran.

Bacaan Lainnya

“Selama dua hari ini, kita sudah melakukan teguran, dengan memberikan blangko teguran. Bukan tilang. Rinciannya pengendara roda dua 50 blangko teguran, dan roda empat dua blangko,” ungkap Ipda Suparjan.

Ia menuturkan, dalam Operasi Zebra kali ini hanya sebatas memberikan teguran. Adapun para pengendara yang mendapatkan blangko teguran itu, untuk motor mereka tidak memiliki kaca sepion, boncengan tidak memakai helm, dan sepeda motor yang tidak dilengkapi TNKB.

Untuk pengendara mobil pelanggarannya, pertama tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengunakan alat komunikasi (HP) saat berkendara.

Jika para pengendara yang telah diberikan teguran, kemudian kembali berulah, maka akan dilakukan penindakan berupa tilang eletronik. “Kita akan lakukan penilangan dengan tilang eletronik,” terangnya.

Dalam operasi zebra ini, Polisi juga sempat membagikan masker agar para pengendara taat protocol kesehatan. Pembagian masker ini dilakukan di hari kedua tepatnya Selasa 4 Oktober 2022.

“Untuk masker baru saja hari ini kita bagikan, kalau kemarin tidak ada. Untuk titik operasi yang kita lakukan, kemarin di Tugu Adipura, dan tadi siang ini di Tugu Burung Maleo,” bebernya.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Banggai, Ipda Suparjan berharap, melalui Operasi Zebra Tinombala 2022 ini dapat menekan angka pelanggaran dan Lakalantas  di seluruh indonesia khususnya wilayah Kabupaten Banggai. (*)

Editor: Jajad

Pos terkait