Polsek Toili Gerebek Cafe Jualan Miras Tanpa Izin

APARAT Polsek Toili saat menggerebek salah satu cafe yang menjual minuman keras. FOTO: DOK HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Aparat Polsek Toili menggerebek sebuah kafe karaoke lantaran menjual miras tanpa di izin di pesisir pantai Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (6/11/2021).

Adapun identitas penjual miras tanpa izin berninisial PW (38) Desa Uwelolu, Kecamatan Toili Barat.

BACA JUGA:  Tragis, Mobil Pick Up Terperosok ke Jurang di Balantak

“Barang bukti yang ditemukan yakni 22 liter miras tradisional jenis cap tikus yang disimpan dalam dua jerigen,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Tonny SH.

BACA JUGA:  DSLNG Paparkan Inovasi Pengurangan Emisi CO2 di IPA Convex 2024

Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti dan mengamankan ke Mapolsek Toili bersama pemilik guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Iptu Tonny menyatakan, pihaknya telah menyatakan perang terhadap peredaran miras yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya aksi kriminal.

BACA JUGA:  Cabdis Dikmen Wilayah V Awasi 107 Sekolah di Banggai Bersaudara, Ini Rinciannya!

“Setiap informasi terkait peredaran miras pasti kami tindak lanjuti. Semua demi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kapolsek. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait