BANGGAI RAYA- Aparat Polsek Toili menggerebek sebuah kafe karaoke lantaran menjual miras tanpa di izin di pesisir pantai Desa Pandanwangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sabtu malam (6/11/2021).
Adapun identitas penjual miras tanpa izin berninisial PW (38) Desa Uwelolu, Kecamatan Toili Barat.
“Barang bukti yang ditemukan yakni 22 liter miras tradisional jenis cap tikus yang disimpan dalam dua jerigen,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Tonny SH.
Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti dan mengamankan ke Mapolsek Toili bersama pemilik guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Iptu Tonny menyatakan, pihaknya telah menyatakan perang terhadap peredaran miras yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya aksi kriminal.
“Setiap informasi terkait peredaran miras pasti kami tindak lanjuti. Semua demi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kapolsek. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai