Polres Bangkep Gelar Konferensi Pers Kasus Kepemilikan dan Perdagangan Penyu

BANGGAI RAYA – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melaksanakan pres rilis terkait kasus tindak pidana kepemilikan dan perdagangan penyu, di Mako Polres Bangkep, Selasa (21/2/2023).

Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto yang didampingi Pas. Kasi PIDM Bripka Teddy mewakil Kasie Humas Polres Bangkep AKP Halik dan Kasat Polairud Polres Bangkep diwakili Aiptu A.A Durandt, menyampaikan langsung pres rilis kasus tindak pidana kepemilikan dan perdagangan penyu.

Diketahui, Satpolairud Polres Bangkep berhasil menangkap/mengamankan sebanyak 2 ekor

penyu dan seseorang pelaku yakni berinisial FZ dan rencananya untuk hewan yang dilindungi tersebut akan diperjual belikan dalam keadaan hidup.

Pelaku membawa sebanyak ekor penyu dari Desa Mamulusan Kecamatan Liang menuju Desa Sabelak Kecamatan Bulagi Selatan dengan menggunakan sampan perahu nelayan miliknya pada Senin 23 Januari 2023, dan terhadap 2 ekor penyu tersebut dititipkan kepada saksi bernama YS dan BS.

BACA JUGA:  Tragis, Mobil Pick Up Terperosok ke Jurang di Balantak

Kemudian, dari hasil penggeledahan pada Sabtu 28 Januari 2023, tepatnya di Desa Sabelak tepatnya di kolam yang berada disamping rumah milik saksi berinisial EM telah ditemukan dan disita sebanyak 5 ekor penyu dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi, didapatkan informan bahwa 2 ekor penyu diantaranya adalah milik dari FZ. Sedangkan untuk 3 ekor lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satpolairud Polres Bangkep.

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto mengatakan, lima ekor penyu tersebut telah dibebaskan alias dilepas ke habitatnya, beberapa waktu lalu di Desa Kautu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya: setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

BACA JUGA:  Cabdis Dikmen Wilayah V Awasi 107 Sekolah di Banggai Bersaudara, Ini Rinciannya!

Kemudian Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya : barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 33 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

Proses Penanganan Kasus di SP3

Bambang Herkamto menjelaskan, bahwa proses penanganan kasus tersebut resmi dihentikan atau di SP3. Hal itu dikarenakan pelaku belum mengetahui larangan yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  DSLNG Paparkan Inovasi Pengurangan Emisi CO2 di IPA Convex 2024

“Kasusnya kita SP3. Karena, pelaku (tersangka) belum mengetahui sanksi hukumnya jika memelihara ataupun memperdagangkan atau membunuh penyu,” ujar orang nomor satu di Polres Bangkep itu.

Sehingga ke depan, lanjut Bambang Herkamto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda Bangkep agar melaksanakan sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan tersebut.

“Agar supaya masyarakat tau, bahwa penyu dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya.

Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf

Di kesempatan itu, pelaku yang sempat menjadi tersangka dalam kasus tersebut, mengakui kesalahannya. Dirinya pun menyampaikan permohonan maaf.

Ia pun mengajak warga lainnya agar tidak mengikuti perbuatannya tersebut. (*)

Pos terkait