Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus Saat Geledah Rumah IRT di Lamala

BANGGAI RAYA- Rumah seorang IRT di Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai digeledah polisi, Jumat (11/11/2022) malam.

Dari penggeledahan di rumah IRT berinisial HT (41), polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras tradisional jenis cap tikus.

BACA JUGA:  Amirudin 'Restui' Pengumpulan KTP Dukungan untuk Pilkada Banggai

“Anggota patroli mendapat informasi bahwa terdapat seorang warga sering menjual miras,” kata Kapolsek Lamala Iptu Muh. Zulfikar SH.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, diketahui bahwa IRT ini sering menjual minuman beralkohol tanpa izin.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

“Di dalam rumah pelaku anggota menemukan 22 botol kemasan air mineral ukuran 600 ml isi cap tikus,” ungkap Zulfikar.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

Polisi kemudian mengamankan dan membawa minuman terlarang itu ke Mapolsek Lamala sebagai barang bukti.

“Untuk IRT ini akan diundang ke Mapolsek Lamala guna dimintai keterangan asal miras didapatkan,” tandasnya. (*)

Pos terkait