BANGGAI RAYA- Tersangka inisial AS alias A (23), tak berkutik saat personel Satres Narkoba Polres Banggai meringkusnya di pinggir Jalan Pulau Nias, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa malam (12/1/2021), sekitar pukul 21.30 Wita.
Pemuda asal Kecamatan Kintom ini, dibekuk polisi karena kedapatan memiliki barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur mengaku, mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa terdapat seorang pemuda di lokasi tersebut diduga akan melakukan transaksi narkotika.
“Dari informasi ini personel langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menemukan pelaku,” ucap Kasat Narkoba Iptu Makmur kepada Banggai Raya, Rabu (13/1/2020).
Iptu Makmur mengungkapkan, dari penggeledahan di tubuh pelaku ditemukan satu sachet narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana tersangka.
“Barang bukti seberat 0,30 gram ini disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu urai Iptu Makmur, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. MAN/*