Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu Beromzet Ratusan Juta Rupiah, Sudah Beroperasi 2 Tahun

BANGGAI RAYA- Jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggeledah toko dan gudang pembuatan oli palsu di tiga lokasi berbeda yang berada di Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) ditangkap pihak kepolisian dalam pengungkapan pabrik oli palsu itu.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna, kemudian dikemas untuk dipasarkan.

Wilayah edarnya pun cukup masif dan luas di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Kalimantan. Oli palsu tersebut berdampak pada kerusakan mesin kendaraan bermotor.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 miliar.

Sementara itu, dari praktik penjualan oli palsu ini tersangka meraup omzet Rp 960 juta per bulan.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

“Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (20/10). (*)

Sumber: FB Divisi Humas Polri

Pos terkait