Pj Bupati Bangkep Tanggapi Soal Tunggakan Gaji 80 Persen PNS dari Januari-Maret 2021

BANGGAI RAYA- Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Ihsan Basir, menanggapi persoalan tunggakan gaji 80 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di SK-kan pada tahun 2020 silam.

Diketahui, tunggakan gaji 80 persen PNS itu, mulai dari Januari sampai dengan Maret tahun 2021.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Pj Bupati Bangkep, Ihsan Basir mengaku, bahwa dirinya belum mengetahuinya.

Jelas saja, sebab Ihsan Basir belum lama menjabat sebagai Pj Bupati Bangkep. Ia ditunjuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Bangkep di tahun ini.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Namun demikian, Ihsan Basir mengaku tetap bertanggung jawab atas tunggakan PNS tersebut.

“Saya sendiri belum tau. Tapi biasanya keuangan (Dinas Keuangan) pasti sudah hitung. Karena itu tunggakan. Nanti saya cek,” tegas Ihsan Basir, Selasa.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Diketahui, ada sebanyak 62 CPNS yang terangkat dan telah menerima SK pada Desember tahun 2020, namun sejauh ini pemda belum membayarkan gaji 80 persen dari Januari hingga Maret 2021. (*)

Penulis: Surianto H. Pasangio

Pos terkait