Puluhan Warga Batui Blokade Pintu Masuk Eks Tambak Udang di Sisipan

BANGGAI RAYA- Puluhan warga Kecamatan Batui memblokade jalur pintu eks Tambak Udang PT. Banggai Sentral Shrimp yang terletak di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui pada Selasa (30/08/2022).

Menurut Sugianto Adjadar, Kordinator yang juga Sekretaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Batui, reaksi masyarakat ini merupakan akibat aksi pengambilalihan sepihak oleh perusahaan.

Warga Batui kata dia, dipaksa keluar dari tanahnya sendiri oleh PT. Matra Arona Banggai yang mengklaim telah memiliki sertikat HGU.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Padahal Pengadilan Negeri Luwuk telah mengeluarkan amar putusan di tahun 2012 nomor : 44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk.

“Salah satu dari putusan pengadilan menyatakan menurut hukum sertifikat HGU NO 04/HGU/BPN/B51/94 yang dikeluarkan tergugat 1 (Pemerintah RI cq Kapala BPN Pusat cq Kepala BPN Provinsi Sulteng dan Kabupaten Banggai) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” sebut Hi. Djabar Dahari, salah satu penggugat yan memenangkan putusan pengadilan.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai juga telah menerbitkan Surat Kepenguasan Tanah dan Pajak Bumi Bangunan di tahun 2019 terhadap 165 dokumen.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Selain itu, Sugianto menegaskan bahwa warga ikut dituduh dan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dengan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.

“Kami juga mendesak Bupati Banggai dan DPRD Banggai untuk segera menyikapi persoalan ini. Karena masyarakat eks tambak udang dengan perusahaan sementara memanas,” tandas Gogo sapaan akrabnya. (*)

Pos terkait