PHK Momok Menakutkan Bagi Pekerja

Ridwan R. Amin

BANGGAI RAYA- Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Ir. Ridwan R. Amin, MT mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah salah satu persoalan besar yang hampir setiap saat dihadapi oleh pekerja/buruh di Indonesia, tidak terkecuali dengan Kabupaten Banggai.

 “PHK menjadi momok yang menakutkan bagi kaum pekerja/buruh di berbagai perusahaan. Dalam konteks seperti posisi tawar-menawar, dan pekerjaan merupakan satu-satunya sumber pendapatan untuk bertahan hidup, maka PHK menjadi bencana besar yang dapat membuat pekerja/buruh menjadi traumatis,” kata Ridwan R. Amin kepada Banggai Raya, Senin (18/10/2021).

Ia menjelaskan, Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat serta PHK. Bahwa PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan, atau pemisahan perusahaan, dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Perusahaan melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan, atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.

“Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure), perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, dan adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh,” ujarnya.

Menurut akademisi Untika dan Unismuh Luwuk ini, alasan pengusaha melakukan perbuatan itu, karena menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/ buruh, membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Atau sambung Ridwan, perusahaan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh, memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, atau memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

“Masalah PHK biasanya terjadi dan menimbulkan problem lain yang lebih besar dikalangan karyawan/pekerja/buruh, karena beberapa kondisi dalam hubungan karyawan/pekerja/buruh dan pengusaha. Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar jika kondisi sistem hubungan karyawan/pekerja/buruh dan pengusaha telah seimbang, artinya kedua belah pihak sama-sama diuntungkan, dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi pekerja/buruh, sebagaimana diungkapkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, pemerintah menjamin bagi seluruh rakyat dalam pemenuhan kebutuhan dasar serta ekonominya,” cetus Ridwan.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

“Selanjutnya, untuk meredam aksi-aksi premanisme atau bentuk-bentuk ancaman baik karyawan/pekerja/buruh maupun pengusaha ketika pengakhiran hubungan kerja terjadi. Maka perlu ditempuh dengan berbagai cara. Salah satunya melalui proses mediasi, jika kedua pihak belum menemukan kesepakatan bersama, maka perlu dilanjutkan ketahap Bipartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk difasilitasi, sehingga masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” pungkasnya. (*)

penulis: muh rum lengkas

Pos terkait