Perusahaan Asal Kabupaten Sigi Menangi Proyek Pasar Simpong Luwuk Senilai Rp13,8 M

BANGGAI RAYA – Proyek pembangunan Pasar Simpong Luwuk akan segera dimulai, menyusul hampir tuntasnya proses tender di LPSE pada Unit Layanan Pengadaan Setkab Banggai.

Berdasarkan data pada tayangan LPSE Kabupaten Banggai, panitia telah mengumumkan pemenang proyek pada 18 Juli 2023, yakni CV Liuntuhaseng Brother, perusahaan beralamat di jalan Poros Palu-Palolo Desa Watunonju, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Perusahaan ini mengajukan angka penawaran senilai Rp13.870.888.880. Meski demikian, tahapan tender belum selesai, dan saat ini masih dalam tahap masa sanggah hingga 24 Juli 2023. Penandatanganan kontrak baru ajan dilakukan pada 26 Juli 2023 mendatang.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Sementara itu dari amatan media ini Rabu (19/7/2023) di lokasi proyek yakni di Pasar Simpong Luwuk, sejumlah petugas gabungan dari Pemda, Satpol PP, kepolisian dan TNI terus menghimbau warga yang masih memiliki lapak di area jalan maupun lokasi proyek, agar segera membongkar lapaknya dan pindah ke tempat yang disediakan, yakni di Terminal Tanjung Tuwis, Kilo Delapan Luwuk Selatan. Untuk pedagang yang memiliki los atau lapak di bagian dalam Pasar Simpong, kini sudah masuk dan menempati lokasi milik mereka.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Terlihat juga pedagang lainnya masih membongkar lapak mereka yang ada di area jalan. Pemda juga telah menyiagakan satu unit loader untuk melakukan pembersihan di area jalan yang akan menjadi kawasan lalu lalang kendaraan proyek pembangunan pasar.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Tak hanya itu, alur jalan dari arah Maahas dan Simpong menuju komplek pasar dan dari arah Karaton dan Jole menuju komplek pasar, juga mulai dipasangi pagar seng, sehingga nantinya akses masuk pasar hanya dari arah Masjid Simpong ke bagian tengah pasar. Artinya, tidak ada lagi jalur masuk pasar yang melewati pesisir pantai di komplek pasar seperti sebelumnya. DAR

Pos terkait