Perjuangan Dapil Baru di Banggai Gagal, KPUD dan DPRD Terlibat Perdebatan

BANGGAI RAYA-Rapat dengar pendapat Komisi 1 DPRD Banggai yang membahas soal kegagalan penambahan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Banggai, Kamis (16/2/2023), diwarnai perdebatan antara para wakil rakyat dengan komisioner KPU Banggai.

Komisi 1 dan aleg dari komisi lain mempertanyakan soal dapil, sebab yang diusulkan dapil mekar melalui konsep penataan dapil, namun yang jadi justru kursi Dapil 1 (Luwuk, Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk Selatan dan Nambo) berkurang, dan pindah ke Dapil 4 (Kintom, Batui, Batui Selatan, Moilong, Toili dan Toili Barat).

Bagi aleg Dapil 1, berkurangnya kursi dinilai musibah, sementara bagi aleg Dapil 4 justru menjadi berkah.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Sementara anggota DPRD Ibrahim Darise mempertanyakan kendala, sehingga KPU Banggai sampai tidak mampu memekarkan Dapil. Kalau soal anggaran, Banggai kata dia masuk kategori tinggi.

Aleg Saripudin Tjatjo, dari komisi 3 , menilai hal ini merupakan kecelakaan, sebab yang diusulkan penambahan dapil, yang terjadi justru kursi Dapil 1 pindah ke Dapil 4. KPU Banggai kata dia, gagal memperjuangkan penambahan dapil.

Situasi memanas ketika Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap membuka informasi bahwa usulan pergeseran kursi Dapil 1 dari 10 menjadi 9 dan Dapil 4 bertambah dari 11 menjadi 12, sebenarnya diusulkan oleh KPU Banggai. “Jadi sejak awal KPU Banggai memang sudah mengusulkan pergeseran kursi, sesuai konsep usulan yang dibawa ke KPU RI,” kata dia.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Sementara kalangan KPU Banggai seperti Alwin Palalo dan Budi menyatakan bahwa urusan KPU Banggai hanya sebatas mengusulkan penataan dapil, namun kewenangan ada di tangan KPU RI.

“Kami sudah berjuang hingga mengawal usulan, tapi tugas KPU Banggai memang hanya mengusulkan,” tegas Alwin.

Berkali-kali anggota DPRD dan komisioner KPU Banggai saling potong pembicaraan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU RI telah menerbitkan keputusan nomor 6 tahun 2023 tentang Penataan Dapil. Usulan KPU Banggai untuk menambah dapil dari 4 menjadi 5, tidak diakomodir KPU RI. Banggai tetap 4 dapil dengan 35 kursi. Dapil 1 Luwuk dan sekitarnya dengan 9 kursi (berkurang 1 kursi), Dapil 2 (Pagimana, Bunta, Bualemo, Nuhon, Simpang Raya dan Lobu) dengan 10 kursi, Dapil 3 (Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Selatan dan Balantak Utara) dengan 4 kursi dan Dapil 4 (Toili, Moilong, Toili Barat, Batui Selatan, Batui, Kintom) dengan 12 kursi atau bertambah 1 kursi. Usulan Dapil Nambo, Kintom, Batui, Batui Selatan tidak diakomodir KPU RI. DAR

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Pos terkait