Jejak-jejak Sejarah Perjuangan Etnis Andio Masama di Banggai

FOTO IST/FB NORMA ANGGO

BANGGAI RAYA-Etnis Andio, telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Banggai sebagai salah satu suku asli di tanah Banggai darat, di samping Saluan dan Balantak. Sementara di wilayah Banggai laut (Kabupaten Bangkep dan Kabupaten Balut), terdapat etnis Banggai.

Karenanya, bila dulu penyebutan singkatan etnis yang mendiami wilayah Banggai (Kabupaten Banggai, Bangkep dan Balut) yakni Babasal yang berarti Banggai, Balantak, Saluan, kini menjadi Babasalan yang berarti Banggai, Balantak, Saluan, Andio.

Keberadaan etnis Andio yang mendiami lembah Masama, selain dibuktikan masih adanya warga etnis atau suku Andio lengkap dengan bahasa mobaala sebagai bahasa Andio yang memiliki struktur kata dan bahasa yang berbeda dengan Balantak dan Saluan, juga dibuktikan oleh sejumlah peninggalan bersejarah sebagai objek cagar budaya dan obyek diduga cagar budaya (ODCB).

BACA JUGA:  DPRD Banggai Minta RSUD Luwuk Perbaiki Sarana Pengolahan Limbah

Berdasarkan unggahan tokoh masyarakat Andio dan pemerhati kebudayaan Masama, Norma Anggo, di akun facebooknya, Rabu (7/6/2023), saat ini terdapat empat cagar budaya Andio di Kecamatan Masama yang sudah diakui, yakni Benteng Radjawali di komplek perkebunan Saulean, perbatasan Masama dan Desa Labotan, Kecamatan Lamala, Kuburan Ambaraal sebagai tokoh dan pejuang Andio di Taugi Ite’ (tak jauh dari Desa Taugi), Kuburan Radjawali sebagai pejuang Andio di Taugi Ite’ dan Gereja Tua di Desa Simpangan.

BACA JUGA:  Dugaan Suap Penyelengara Pemilu, Mahasiswa Banggai Demo di Bawaslu dan DPRD

Sementara ODCB atau Objek Diduga Cagar Budaya di Masama, antara lain Sumur Masjid Tua di Desa Tangeban, Bukit Talubang (bukit pertahanan) di Bali I atau Desa Kembang Merta, Bukit Panaapi’ di Desa Simpangan, bendungan peninggalan Belanda di Dulangki’, Gua Wira di Desa Ranga-Ranga dan Sumur Vanbeerg di Tangkios, Desa Cemerlang.

ODCB ini disebut tinggal menunggu hasil kajian dari Balai Cagar Budaya.

BACA JUGA:  Syekh Palestina Ceramah di Masjid Mutahidah Luwuk Banggai

Dalam postingannya, Norma Anggo yang dikenal aktif di sejumlah kegiatan kebudayaan mengatakan, bila masih ada warga yang mengetahui atau memiliki data bangunan bersejarah, benda pusaka, dan tempat bersejarah di atas 50 tahun, bisa disampaikan pada mereka untuk didata.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Disdikbud Banggai melalui Bidang Kebudayaan, tengah menyusun data pokok kebudayaan (Dapobud) Balantak, Saluan dan Andio, sehingga bisa terinventarisir dalam data pokok kebudayaan Kabupaten Banggai. Salah satu objek pendataan, adalah benda-benda cagar budaya dan objek diduga cagar budaya. DAR/**

Pos terkait