BANGGAI RAYA- Aparat Polsek Pagimana berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus menuju wilayah Kecamatan Masama. Tak tanggung-tanggung, minuman haram memabukkan itu jumlahnya cukup besar, setengah ton lebih.
Ratusan liter miras ini digagalkan saat personel Polsek Pagimana yang dipimpin Kapolsek AKP Syukri Larau menggelar razia di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 03.00 dini hari.
“Barang bukti miras yang diamankan sebanyak 17 jerigen ukuran 35 liter. Jadi totalnya sekitar 595 liter atau setengah Ton lebih,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau.
Pengiriman minuman terlarang itu menggunakan sebuah mobil jenis pick up Grand Maxx warna hitam yang dikemudi seorang pria berinisial FM alias C (41) warga asal Kecamatan Masama.
“Pelaku mengakui bahwa cap tikus ini akan diedarkan di wilayah Kecamatan Masama,” beber AKP Syukri Larau.
Saat ini, seluruh barang bukti cap tikus bersama mobil yang digunakan untuk mengangkut miras dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagimana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut asal minuman haram ini,” pungkas AKP Syukri Larau. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai