Operasi Madago Raya Kedepankan Pendekatan Humanis

Kapolda Sulteng, Rudy Sufahriadi.

BANGGAI RAYA- Kapolda Sulteng, Rudy Sufahriadi menekankan bahwa tindakan soft approach dan hard approach diberlakukan di Operasi Madago Raya. Penekanan Irjen Polisi Rudy Sufahriadi selaku Penanggung Jawab Kebijakan Opetasi (PJKO) itu saat memimpin rapat analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Madago Raya tahap III dan sosialisasi perpanjangan operasi Madago Raya tahap IV di Aula Pesat Gatra Polres Parigi Moutong, Senin (4/10/2021)

BACA JUGA:  DSLNG Paparkan Inovasi Pengurangan Emisi CO2 di IPA Convex 2024

Untuk diketahui, Operasi Madago Raya memasuki tahap IV terhitung mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021 untuk menyelesaikan pencarian terhadap 4 orang sisa DPO teroris Poso.

Kapolda Sulteng memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Satgas atas pelaksanaan operasi Madago Raya tahap III yang berlangsung sesuai rencana dan berhasil menangkap apa yang menjadi target operasi.

Wakasatgas Humas Ops Madago Raya, AKBP Bronto Budiono menegaskan bahwa PJKO menekankan agar Operasi Madago Raya tahap IV dilaksanakan melalui pendekatan secara soft approach dan hard approach.

BACA JUGA:  Modus Tanya Alamat, Motor Milik Lansia di Nuhon Ini Raib Dibawa Maling

Soft aprroach merupakan pendekatan menitik beratkan pada pengendalian humanis yang lebih persuasif. Metode ini dilancarkan untuk menyebarkan deradikalisasi kepada seluruh elemen masyarakat, napiter, eks napiter dan keluarga teroris.

“Sedangkan hard approach (perang melawan terorisme). Perang melawan terorisme tersebut dilakukan apabila himbauan-himbauan untuk menyerahkan diri tidak diindahkan serta memenuhi tuntutan untuk bertindak secara cepat dan menekankan pada hukuman bagi para pelaku apabila tertangkap,” jelas Wakasatgas Humas.

BACA JUGA:  7 Siswa SMA di Banggai Dinyatakan Tidak Lulus 

Bronto berharap kepada 4 orang sisa DPO teroris Poso tersebut sebaiknya untuk segera menyerahkan diri dan akan diberikan jaminan keamanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di masa lalu dan menghadapi proses hukum. (PR/*)

Pos terkait