Pemalsuan SKHUN, Kades Minangandala Masama dan Oknum ASN Jadi Tersangka

Ilustrasi, Kades Minangandala memasulkan SKHUN Paket B. FOTO: BIDIK NEWS

BANGGAI RAYA- Terkait kasus pemalsuaan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) setara Ijazah Paket B atau SMA, Kades Minangandala, Kecamatan Masama, inisial IL dan satu oknum guru inisial AS yang merupakan oknum ASN serta satu lainnya inisial M ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Oknum ASN yang terlibat dalam pemalsuan ijazah merupakan guru di SDN Unjulan, dan warga lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka inisial M merupakan warga di Minangandala.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy dalam konferensi pers yang dihadiri awak media, Rabu 26 Juli 2023.

Diungkapkan, para tersangka ini tidak dilakukan penangkapan, hanya akan dilakukan panggilan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Paket B tahun 2012 atas nama Iksan Latugo.

“Setelah gelar perkara, kami saat ini telah menetapkan tiga tersangka yaitu inisial IL mejabat sebagai Kades, tersangka dua inisial AS sebagai pembuat, dan M selaku joki,” kata Kasatreskrim AKP Tio Tondy.

Menurutnya, ketiga tersangka telah dikirimkan surat panggilan sebagai tersangka. Di mana tersangka satu yakni Kades Minangandala melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No 20 Thn 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 263 ayat (2) KUHP. Sementara tersangka 2 dan tersangka 3 melanggar Pasal 253 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Modusnya, tersangka satu melalui tersangka 3 mendaftar Paket B kepada tersangka dua. Di mana tersangka satu yaitu Kades Minangandala memberikan uang sejumlah Rp1,5 juta kepada tersagka 3.

Namun uang tersebut, dberikan kepada tersangka 2 untuk mendaftar Paket B hanya sebesar Rp500 ribu. Sedangkan Rp1 juta lainnya, dipakai sendiri oleh tersangka tiga.

Kemudian, karena sang kades ini ingin cepat memiliki ijazah dan SKHUN, sehingga SKHUN atas nama Andriyan A Non yang sudah dicetak tersangka 2, dihapus dan diganti dengan nama tersangka 1.

Pada saat tersangka 2 menitipkan ijazah dan SKHUN kepada tersangka 3 untuk menyerahkan kepada tersangka 1, saat itu tersangka 2 mengatakan kepada tersangka 3 bahwa SKHUN sebenarnya adalam milik Andriyani A Non namun diganti dengan nama tersangka 1.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Sementara itu, Sekretaris DPMD Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki yang dikonfirmasi Banggai Raya, terkait nasib Kades Minangandala, apakah sudah diberhentikan tetap atau belum, begini penjelasannya.

Menurutnya, pemberhentian tetap akan dilakukan menunggu hasil putusan pengadilan secara inkrah. “Belum (diberhentikan). Menunggu hasil putusan pengadilan inkrah,”katanya.

Jika sudah ditetapkan sebagai terdakwa kata Sekdis, BPD mengusulkan untuk pemberhentian sementara sang Kades. “Jika putusan inkrah pengadilan terbukti bersalah maka diberhentikan tetap,” tandasnya. (*)

Pos terkait