Satreskrim Polres Banggai Ungkap Tiga Kasus Menonjol: Penipuan Rp2,4 M, Pemalsuan Ijazah dan Pencurian

Satreskrim Polres Banggai kembali menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kriminal menonjol, Rabu (26/7/2023) siang. FOTO: IST

BANGGAI RAYA- Satreskrim Polres Banggai kembali menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kriminal menonjol, Rabu (26/7/2023) siang.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Pino Ary SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, Kasiwas Iptu Danang Amiadji dan Kanit I Satreskrim Ipda Tommy H Kaliwarang.

Adapun kasus yang dirilis dalam konferensi pers tersebut, yakni penipuan senilai Rp 2,4 Miliyar dengan tersangka perempuan berinisial AA (34) warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Telah Terbukti, Kepemimpinan AT-FM Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Banggai 

“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Palu dengan kasus yang sama,” ungkap Tio Tondi.

Atas perbuatannya, Satreskrim Polres Banggai menerapkan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Telah Terbukti, Kepemimpinan AT-FM Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan di Banggai 

“Modus pelaku yakni untuk mendapatkan keuntungan dan untuk mengantikan uang kepada orang lain yang sebelumnya telah ditipu oleh tersangka,” katanya.

Selain kasus penipuan, Polres Banggai juga merilis kasus pencurian elektronik dengan kerugian Rp 300 Juta dengan tersangka bernisial AL alias I merupakan anak dibawah umur, AD alias V danGD alias G.

“Pelaku utamanya adalah anak di bawah umur dan satu lagi pelaku utama masih DPO berinisial JL,” bebernya.

Tak hanya itu, Polres Banggai juga merilis kasus pemalsuan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) pendididkan paket B tahun 2012.

BACA JUGA:  Warga Jalur Gaza Palestina Terima Bantuan Donasi Sulianti Murad 

“Tersangkanya ada tiga orang masing-masing berinisial IL dan MK warga Masama dan AS warga Luwuk,” paparnya.

Dalam kasus tersebut para pelaku dikenakan pasal 69 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500 Juta serta pasal 263 KUHP pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Untuk tersangkanya tidak dilakukan penangkapan dan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” pungkasnya. (*)

Pos terkait