Operasi Yustisi, 23 Warga Terjaring Melanggar Protokol Kesehatan

BANGGAI RAYA- Penindakan disiplin terhadap pelanggar protokol kesehatan terus dilakukan aparat Kepolisian Resor (Polres) Banggai. Terbukti, pada Selasa (6/10/2020), sejumlah aparat gabungan dari Polres Banggai, Subdenpom, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, melaksanakan operasi yustisi, guna menertibkan pengendara yang tidak memakai masker, dengan menyasar Pasar Rakyat Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto melalui Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, dalam rangka penanganan Covid-19.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

“Operasi Yustisi akan terus kita gelar, harapannya adalah untuk menekan sekecil mungkin penularan Covid-19 di Kabupaten Banggai,” ucap Kabag Ops Polres Banggai,  AKP Noperto Gilbert Nainggolan.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Perwira berpangkat tiga balak ini menjelaskan, dalam operasi yang digelar sejak pukul 09.30 Wita hingga pukul 11.00 Wita, berhasil menjaring sebanyak 23 orang pelanggar penerapan protokol kesehatan.

“Tadi ada beberapa orang yang masih bandel tidak menggunakan masker, kami tegur secara langsung, supaya yang bersangkutan paham pentingnya penerapan protokol kesehatan,”tutur mantan Kasat Sabhara Polresta Palu ini.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Noperto berharap, masyarakat bisa sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari khususnya saat beraktivitas di luar rumah.

Kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat, pengunjung maupun penjual yang ada di pasar untuk selalu mematuhi aturan pemerintah tentang protokol kesehatan, diantaranya selalu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan menjaga jarak. MAN