Polisi Bekuk Warga Luwuk Sembunyikan Sabu-Sabu

BANGGAI RAYA- Upaya oknum pemuda inisial RS alias R (25) mengelabui personel Satres Narkoba Polres Banggai gagal. Pelaku tak berkutik saat personel Satres Narkoba Polres Banggai, menemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu yang disembunyikan di kipas angin.

Tersangka inisial RS alias R dibekuk personel Satres Narkoba Polres Banggai, di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Senin sore (5/10/2020).

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur mengungkapkan, tersangka diringkus atas informasi dari masyarakat, kemudian langsung ditindak lanjuti dengan menangkap di rumah pelaku.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

“Kami temukan 15 sachet sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kipas angin dan 1 sachet di kamar tersangka,” ucap Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur kepada Banggai Raya, Selasa (6/10/2020).

Tersangka bersama barang bukti sabu-sabu seberat bruto 6.61 gram sudah diamankan di Mapolres Banggai, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. MAN