Winstar Difitnah, Herwin Pertegas Sidang Perdana Penyempurnaan Materi Gugatan

Herwin Yatim

BANGGAI RAYA- Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo yang saat ini sedang berjuang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, tak henti-hentinya difitnah.

Berbagai opini berkembang di media sosial (medsos) menyudutkan bakal pasangan calon petahana ini. Seperti informasi bahwa PTTUN memerintahkan Winstar pulang memperbaiki gugatan, sama sekali tidaklah benar. Informasi tersebut beredar di media sosial pascasidang gugatan Winstar di PTTUN Makasaar, Senin (5/10/2020).

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Herwin Yatim mengatakan bahwa sidang yang berlangsung Senin 5 Oktober dimaknai sebagai sidang penyempurnaan materi gugatan. “Sidang Senin kemarin bukan perbaikan gugatan, tetapi memasukkan beberapa tambahan informasi dan juga dalil-dalil hukum untuk menguatkan gugatan tentang tidak konsistennya KPUD dalam memutuskan status TMS kepada Bapaslon Winstar,” kata Herwin Yatim kepada Banggai Raya, via WhatsApp, Selasa (6/10/2020).

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 
BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Herwin menilai KPUD terindikasi tidak objektif dan ada upaya menghalangi hak seseorang untuk dicalonkan dan mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah.

“Seperti posisi H. Mustar Labolo yang juga terkena dampak TMS. Sementara kapasitas beliau sebagai Wakil Bupati tidak terlibat langsung dalam proses SK pelantikan yang dibatalkan itu,” terang Herwin. NAL