Mabuk di KM 5, Polisi Gelandang 3 Pemuda

ANGGOTA Polsek Luwuk memeriksa warga yang ditemukan sedang mabuk-mabukan di Pantai Wisata KM 5. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Polisi mengamankan tiga pemuda pesta miras jenis cap tikus di kompleks Pantai Wisata Kilo Meter Lima, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (4/12/2021) malam.

Ketiga pemuda pesta miras jenis cap tikus ini ditemukan ketika anggota Polsek Luwuk tengah menggelar patroli rutin guna memberikan rasa aman dan nyaman serta mencegah tindakan kriminalitas.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

“Saat melintas di lokasi angota menemukan tiga pemuda tengah astik pesta miras cap tikus,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH MH.

Barang bukti yang ditemukan berupa empat botol miras tradisional jenis cap tikus yang disimpan dalam botol air mineral ukuran 60 ml.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

“Anggota juga melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan kendaran sepeda motor milik ketiga pemuda ini,” sebut AKP Candra.

Dari keterangan ketiga pemuda ini, minuman terlarang itu didapatkan dari salah satu rumah milik seorang IRT inisial MP (49) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

“Namun dari penggeledahan yang dilakuakn di dalam ruma IRT ini anggota tidak menemukan barang bukti miras,” beber AKP Candra.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Para pemuda pesta miras itu kemudian digiring ke Mapolsek Luwuk guna diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengonsumsi miras lagi.

“Mereka diberikan peringatan agar tidak lagi mengonsumsi miras,” pungkas AKP Candra. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait