BANGGAI RAYA- Polisi mengamankan tiga pemuda pesta miras jenis cap tikus di kompleks Pantai Wisata Kilo Meter Lima, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (4/12/2021) malam.
Ketiga pemuda pesta miras jenis cap tikus ini ditemukan ketika anggota Polsek Luwuk tengah menggelar patroli rutin guna memberikan rasa aman dan nyaman serta mencegah tindakan kriminalitas.
“Saat melintas di lokasi angota menemukan tiga pemuda tengah astik pesta miras cap tikus,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH MH.
Barang bukti yang ditemukan berupa empat botol miras tradisional jenis cap tikus yang disimpan dalam botol air mineral ukuran 60 ml.
“Anggota juga melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan kendaran sepeda motor milik ketiga pemuda ini,” sebut AKP Candra.
Dari keterangan ketiga pemuda ini, minuman terlarang itu didapatkan dari salah satu rumah milik seorang IRT inisial MP (49) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
“Namun dari penggeledahan yang dilakuakn di dalam ruma IRT ini anggota tidak menemukan barang bukti miras,” beber AKP Candra.
Para pemuda pesta miras itu kemudian digiring ke Mapolsek Luwuk guna diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengonsumsi miras lagi.
“Mereka diberikan peringatan agar tidak lagi mengonsumsi miras,” pungkas AKP Candra. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai