Mabok CT Berujung KDRT, Suami di Luwuk Utara Diamankan Polisi

BANGGAI RAYA- Pengaruh Minuman Keras (Miras) sangat berdampak pada gangguan kamtibmas, sebab salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas yakni Miras.

Baru-baru ini, seorang istri di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai melaporkan suaminya lantaran diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (23/3/2023) malam.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

“Anggota menerima laporan dari korban terkait aduan atas kasus KDRT yang dialaminya,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, Jumat (24/3/2023) pagi kepada awak media.

Menurut korban, KRDT tersebut dilakukan oleh suaminya yang saat itu tengah dirasuki pengaruh minuman haram jenis cap tikus.

“KDRT ini dipicu karena Miras. Jadi suami konsumsi miras, mabuk dan pukul istri,” terangnya.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian langsung bergerak menuju rumah guna mengamankan suami di Mapolsek Luwuk untuk dimintai keterangan.

“Saat tiba di TKP, anggota mendapati terlapor sedang duduk sambil mengkonsumsi miras jenis cap tikus,” beber Agung.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Terpisah, Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, mengatakan bahwa jajaranya akan memberantas peredaran minuman keras yang sangat meresahkan tatanan hidup bermasyarakat.

“Miras ini banyak menimbulkan hal negatifnya ketimbang sisi positif. Untuk itu akan diberantas, kami minta peran aktif masyarakat untuk melaporkan,” tutupnya. (*)

Pos terkait