KPU Bangkep Resmi Buka Rekrutmen Anggota PPK, Berikut Jadwal & Syarat Lengkapnya!

BANGGAI RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi membuka pendaftaran seleksi atau rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mendatang.

Pembentukan PPK itu telah dimulai sejak 20 November 2022 kemarin. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pengumuman KPU Bangkep Nomor 253/PP.04.1-Pu/7207/2022, tentang seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 tertanggal 20 November 2022.

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Bangkep Tamin itu, memuat sebanyak 11 tahapan pembentukan anggota PPK.

Yakni sebagai berikut:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dimulai 20 November sampai dengan 24 November 2022
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK, dimulai 20 November sampai dengan 29 November 2022.
  3. Penelitian administrasi calon anggota PPK, mulai 21 November 2022 sampai dengan 1 Desember 2022.
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, mulai 2 Desember sampai dengan 4 Desember 2022
  5. Seleksi tertulis calon anggota PPK, mulai 5 Desember sampai dengan 7 Desember 2022.
  6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK, mulai 8 Desember sampai dengan 10 Desember 2022.
  7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, mulai 2 Desember sampai dengan 10 Desember 2022.
  8. Wawancara calon anggota PPK, mulai 11 Desember sampai dengan 13 Desember 2022.
  9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, mulai 14 Desember sampai dengan 16 Desember 2022.
  10. Penetapan anggota PPK dilaksanakan pada 16 Desember
  11. Pelantikan anggota PPK dilaksanakan pada 4 Januari 2022.
BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Adapun Persyaratan Anggota PPK sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan
  9. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
    e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
    f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
    g. Daftar Riwayat Hidup;
    h. Pas Foto Berwarna 4×6; dan
BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Banggai Kepulauan sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tangga1 29 November 2022 Puku1 17.00 WITA,melalui:

a. Siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
b. Petugas Pendaftaran eli Kantor Sekretariat KPU Kab. Banggai Kepulauan Alamat : Jln. Bhayangkara Jalur 2 Salakan
Kontak : 082191752681/085145940004 (Ronald Adam dan Syahpriyanto). (*)

Pos terkait