BANGGAI RAYA– Putusan hasil gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai tahun 2020 yang dimenangkan pihak penggugat, yakni bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, telah dibacakan pada Senin (19/10/2020) lalu.
Selanjutnya, putusan PTTUN Makassar tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai dengan menggelar rapat pleno. Dengan opsi, apakah KPU Banggai sebagai tergugat akan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau menerima langsung putusan PTTUN Makassar tersebut dan menetapkan pasangan calon (Paslon) Winstar sebagai peserta Pilkada yang voting day-nya jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang.
Dikonfirmasi Banggai Raya, Selasa (20/10/2020), Komisioner KPU Banggai, Supriyadi Lawani mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan PTTUN Makasar yang menetapkan WInstar sebagai pemenang. “Insya Allah besok (hari ini, red), (salinan putusan diterima),” kata Supriyadi Lawani kepada Banggai Raya, melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Mengenai rapat pleno lanjut Budi sapaan akrab Supriyadi Lawani, juga belum terjadwalkan kapan akan dilaksanakan. Akan tetapi, Budi memastikan bahwa rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan PTTUN Makassar tersebut segera digelar pekan ini. “Ya, Insya Allah pekan ini,” singkat Budi.
Budi pun belum memberikan komentar lebih jauh mengenai langkah KPU Banggai mengenai tindaklanjut putusan PTTUN Makassar tersebut. URY