Konflik PT. Sawindo dan Petani Batui, Berikut Delapan Poin Dalam Berita Acara!

BANGGAI RAYA- Konflik permasalahan agraria antara PT. Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Group) berhadapan dengan Petani di Kecamatan Batui dan Batui Selatan melahirkan delapan poin dalam berita acara. Ini hasil rapat yang berlangsung Kamis, 4 Agustus 2022 di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai.

Adapun berita acara yang dibumbui meterai itu menyepakati delapan poin penting sebagai berikut.

Pertama, Perusahaan PT. Sawindo Cemerlang siap untuk menyelesaikan patok batas pada areal Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu satu bulan sejak di tandatangani berita acara.

Kedua, Lahan petani yang bersertifikat yang berada di HGU harus dikeluarkan atau diplasmakan dan untuk lahan yang memiliki SKPT/SKT akan ditelitikan dokumen mana yang lebih kuat serta dilakukan mediasi dan apabila tidak ada penyelesaian maka dapat dilakukan melalui jalur hukum.

BACA JUGA:  Modus Tanya Alamat, Motor Milik Lansia di Nuhon Ini Raib Dibawa Maling

Ketiga, Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani oleh perusahaan berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, diminta kepada pihak perusahaan agar membicarakan dengan pengurus Koperasi Sawit Maleo Sejahtera (SMS) dan petani plasma (Anggota koperasi) sistem tangung renteng pengelolaan sawit berdasarkan kelompok atau blok dan tidak lagi menggunakan tanggung renteng berdasarkan luasan areal plasma termasuk pembicaraan SPK/SPHU dan hasilnya disampaikan kepada Tim Pokja.

BACA JUGA:  Cabdis Dikmen Wilayah V Awasi 107 Sekolah di Banggai Bersaudara, Ini Rinciannya!

Olehnya, Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Banggai agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap Koperasi (SMS) dalam penyelesaian permasalahan dengan anggota.

Kelima, pihak Koperasi SMS tidak keberatan jika sistem pengelolaan sawit dilakukan sistem tanggung renteng berdasarkan kelompok atau blok.

Keenam, hutang petani sebesar kurang lebih Rp63.000.000 akan ditinjau kembali dan dikolerasikan dengan kajian study kelayakan pendirian pembangunan sawit (Plasma).

Ketujuh, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap alas hak yang bersertifikat akan dilakukan validasi lapangan.

BACA JUGA:  DSLNG Paparkan Inovasi Pengurangan Emisi CO2 di IPA Convex 2024

Delapan, Pemerintah tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap proses hukum akan tetapi akan memberikan pendampingan hukum terhadap petani plasma.

Penetapan hasil berita acara yang dibumbui materai tersebut, dihadiri Bupati Banggai, sebagai pimpinan rapat, Kapolres Banggai diwakili Kasat Intel, Dandim 1308 Luwuk Banggai, Kepala ATR/BPN Banggai, Direktur PT. Sawindo Cemerlang, Koperasi Sawit Maleo Sejahtera, Tim Pokja Percepatan penyelesaian permasalahan sumber daya alam dan puluhan petani Kecamatan Batui dan Batui Selatan. (*)

Pos terkait