BANGGAI RAYA– Seorang IRT berinisial KR (40) di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, digerebek aparat Kepolisian. Penggerebekan itu dilakukan lantaran rumah tersebut diketahui menjual Miras tradisional jenis cap tikus, Kamis sore (11/11/2021).
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Sisipan, terdapat pemuda sedang pesta miras.
“Atas informasi itu, anggota langsung menuju TKP pesta miras dan mengamankan seorang pemuda berasama tiga botol ukuran 600 ml,” kata Kapolsek Batui, Iptu I Kadek Yoga Widata SH.
Dari keterangan pemuda ini, diketahui bahwa minuman terlarang itu didapatkan dari seorang pria di Kelurahan Lamo berinisial SN yang disimpan di rumah milik IRT.
“Di dalam rumah IRT ini ditemukan 49 botol ukuran 600 ml barang bukti Miras Cap Tikus di dalam kamarnya,” ungkap Iptu Yoga.
Puluhan botol miras cap tikus ukuran 600 ml itu disimpan dalam dua dus kemasan air mineral. Dari pengakuan KR yang juga merupakan tante dari SN ini mengaku tidak mengetahui bahwa yang disimpan tersebut adalah cap tikus.
“Saat ini pemilik miras bernisial SN bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Batui guna proses lebih lanjut,” tutup Iptu Yoga. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai