JAMAAH SALAT IDUL ADHA HARUS TETAP JAGA JARAK

Gubernur Terbitkan Edaran Salat Id di Tengah Pandemi

BANGGAI RAYA- Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menerbitkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H di tengah pandemi COVID-19. Gubernur mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan, karena di Sulteng masih ada pasien positif corona jenis baru (COVID-19), suspek dan kontak erat di sejumlah daerah.

“Kita harapkan kerjasama bupati dan wali kota se Sulteng untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di tempat ibadah atau tempat umum lainnya dengan melibatkan orang banyak,” kata Longki di Palu, Senin.

Surat tertanggal 22 Juli 2020 tersebut memuat ketentuan pelaksanaan shalat Idul Adha antara lain diperbolehkan melaksanakan salat id di masjid, musalah, ataupun di tempat-tempat tertutup lainnya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19.

BACA JUGA:  Warga Bersyukur, Bisa Beli Gas Elpiji Rp18 Ribu di Pasar Murah Ramadhan Pemda-Kejari Banggai

Gubernur mengatakan dalam pelaksanaan salat id, panitia harus menyiapkan petugas pelaksana dan pengawasan protokol COVID-19 di setiap tempat pelaksanaan salat id.

Tempat pelaksanaan juga harus bersih dan menyiapkan desinfektan, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar di tempat pelaksanaan, dan menyediakan alat pengukur suhu di pintu masuk dan keluar.

“Jika ditemukan jamaah dengan suhu di atas 37 derajat, dengan dua kali pemeriksaan dengan rentang waktu lima menit, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke lokasi pelaksanaan salat id,” kata Longki.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Ketentuan lainnya dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa pelaksanaan salat dibuat jarak jamaah minimal satu meter, dan mempersingkat waktu khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun salat Idul Adha.

Selain itu tidak diperkenankan mewadahi kotak amal dengan cara berpindah-pindah karena rawan terjangkitnya penyebaran virus corona.

Edaran Gubernur itu tidak merekomendasikan pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah di tempat-tempat terbuka seperti di lapangan, karena dinilai masih sangat sulit mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.

Gubernur berharap edaran yang ditujukan kepada bupati, wali kota, dan unsur-unsur terkait lainnya tersebut dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H.

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Surat edaran Gubernur Sulteng itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama, Nomor: SE. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam ketentuan disebutkan bahwa tempat penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/Gugus Tugas Daerah. ANT/NAL