Oknum Buruh Tertangkap Bawa 2 Sachet Sabu

BANGGAI RAYA- Oknum buruh berinisial IL alias I (42), berdomisili di Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, tak berkutik saat diringkus personel Satres Narkoba Polres Banggai, lantaran kedapatan membawa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

Tersangka diringkus personel Satres Narkoba Polres Banggai, di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk, Minggu (26/7/2020). sekitar pukul 17.30 Wita.

BACA JUGA:  Warga Bersyukur, Bisa Beli Gas Elpiji Rp18 Ribu di Pasar Murah Ramadhan Pemda-Kejari Banggai

Penangkapan terhadap pelaku ini berhasil dilakukan atas informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Atas laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ucap Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur kepada Banggai Raya, Senin (27/7/2020).

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

Dari tangan tersangka, personel Satres Narkoba Polres Banggai, berhasil mengamankan dua sachet plastik bening kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 0,43 gram.

“Pelaku menyimpan dan membawa dua sachet sabu-sabu ini di dalam sebuah pembungkus rokok,” tutur mantan Kapolsek Balantak ini.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Sel Mapolres Banggai, guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. MAN