BANGGAI RAYA- Menyikapi perintah harian Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Masnur menekankan bahwa jaksa dituntut berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugas serta fungsinya.
Penyataan tersebut diungkapkan oleh Masnur, saat member arahan kepada seluruh personel Kejari Banggai, usai mengikuti upacara perigatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60 secara virtual, di aula Baharuddin Lopa, Rabu (22/7/2020).
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, para jaksa di lingkup Kejari Banggai dituntut berintegritas dan profesional, sesuai perintah harian Kajagung,” ucap Kajari Banggai Masnur kepada Banggai Raya, Rabu (22/7/2020).
Masnur menjelaskan, bahwa saat mengikuti upacara HBA ke 60 secara virtual, Kajagung Burhanuddin memberikan Perintah Harian Jaksa Agung RI kepada jajaran Korps Adhyaksa. “Ada 8 poin Perintah Harian yang kami harus perhatikan dengan baik dan cermat, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas,” tutur mantan salah satu koordinator di Kejati Semarang ini.
Adapun 8 poin perintah harian Kajagung, poin pertama, “tanamkan jiwa tri krama adhyaksa sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan”. Poin kedua, “rapatkan barisan untuk terus bergerak dan berkarya dalam ikatan jiwa korps adhyaksa yang solid dan militant”.
Poin ketiga, “wujudkan penegakan hukum berkeadilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara”. Poin keempat, “tingkatkan pelayanan publik yang transparan, efektif, serta efisien guna memulihkan dan membangun kepercayaan publik”. Poin kelima, “segera beradaptasi dengan kebiasaan baru melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari”.
Selanjutnya, poin keenam, “sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku”. Pon ketujuh, “wujudkan netralitas, independensi, dan peran aktif dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang berkualitas”. Dan poin kedelapan, “jaga citra dan kewibawaan aparatur kejaksaan melalui penguatan integritas dan profesionalitas”.
Berkenaan dengan hal tersebut, masnur yakin dan optimis, melalui peningkatan kualitas diri secara sungguh-sungguh, pekerjaan penting dalam upaya memberikan pelayanan publik, terutama dalam menghadirkan keadilan restoratif, guna memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) dapat diraih dan wujudkan. MAN