Ihsan Basir Upayakan Semua Puskesmas dan Rumah Sakit jadi BLUD

Gedung RSUD Trikora Salakan, Banggai Kepulauan. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tengah mengupayakan semua puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah daerah bisa menjadi badan layanan umum daerah atau BLUD.

“Puskesmas dan rumah sakit akan diupayakan menjadi BLUD,” kata Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir saat dihubungi dari Kota Palu, Ahad sebagaimana dikutip di antarasulteng.

Ia mengatakan bahwa upaya menjadikan puskesmas dan rumah sakit daerah sebagai BLUD ditujukan untuk mengoptimalkan pengelolaan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah.

BACA JUGA:  Modus Tanya Alamat, Motor Milik Lansia di Nuhon Ini Raib Dibawa Maling

“Badan layanan umum daerah harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan,” kata Ihsan.

Ia mengatakan bahwa saat ini pemerintah kabupaten sedang mempersiapkan tahapan untuk menjadikan puskesmas dan rumah sakit daerah sebagai BLUD.

“Penyusunan dokumen BLUD ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan,” katanya.

Setelah menjadi BLUD, ia mengatakan, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana pendukung pelayanan di puskesmas dan rumah sakit daerah bisa dilakukan lebih cepat.

BACA JUGA:  DSLNG Paparkan Inovasi Pengurangan Emisi CO2 di IPA Convex 2024

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan.

Fleksibilitas yang dimaksudkan adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.

BACA JUGA:  Tragis, Mobil Pick Up Terperosok ke Jurang di Balantak

“Tujuan BLUD adalah memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah,” demikian penjelasan Bupati Ihsan Basir. (*)

Pos terkait