IBI Monev 8 Tempat Praktik Mandiri Bidan

BANGGAI RAYA- Selama dua hari, sejak tanggal 14-15 April 2020, ketua Pengurus Cabang (PC) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Banggai melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke delapan tempat Paktik Mandiri Bidan (PMB) yang ada di Kota Luwuk.

Kegiatan Monev itu dipimpin langsung oleh Ketua PC IBI Kabupaten Banggai, Hj. Rampia Laamiri S.Sos, M.Mkes. “Dari delapan PMB yang kami kunjungi ada 2 yang tidak lagi beroperasi. Karena izin praktiknya sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang. Disebabkan tidak ada rekomendasi dari Dinkes dan IBI karena tidak sesuai dengan Permenkes No 28 tahun 2017,” kata Rampia Laamiri kepada Banggai Raya, Rabu (15/4/2020).

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Kemudian, dalam Monitoring pembinaan dan pengawasan juga IBI menemukan ada satu PMB yang izinnya sudah tidak berlaku sejak 2016 dan sampai saat ini masih beropearasi serta sarana prasarananya tidak sesaui dengan aturan.

“Ada satu papan praktik mandiri bidan dengan tempat praktik tidak sesuai dengan aturan dan kami sarankan untuk diturunkan papan nama praktiknya. PMB yang lain izinnya masih berlaku dan hanya ada beberapa item yang belum dipenuhi. Dan hampir semua tidak lengkap untuk admnistrasinya yaitu pencatatan dan pelaporan. Hanya satu PMB yang hampir memenuhi semua item lampiran dari Permenkes 28 yang harus dipenuhi PMB,” tuturnya.

Rampia Laamiri menjelaskan, izin praktik berlaku selama STR itu berlaku. Jika STR tidak berlaku atau berakhir, secara otomatis izin operasionalnya pun tidak berlaku. Kemudian, jika bidan tersebut pindah tugas, maka yang bersangkutan harus mengurus kembali izin praktiknya.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Ia menegaskan, bidan tidak dibenarkan melakukan pelayanan kebidanan di rumah baik pelayanan pemeriksaan ibu hamil maupun pelayanan KB tanpa mengantongi izin praktik dan sarana prasarana tidak sesuai aturan, hal itu diatur dalam Permenkes 28/2017. “Jika ada bidan yang melakukan pelayanan pemeriksaan ibu hamil dan pelayanan KB di rumah, itu dianggap malpraktik. Karena tidak ada dalam aturan,” tegasnya.

Hasil monitoring ini kata Rampia, akan dilaporkan ke Bupati Banggai, Herwin Yatim dengan tembusan Dinas Kesehatan dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Selaku Ketua PC IBI Banggai, Rampia berharap jika Anggota IBI ingin melayani pasien selain di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, harus mengurus izin praktik bidan mandiri sesuai yang telah diatur dalam UU No 36 tahun 2017 tentang tenaga kesehatan, UU No 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan Permenkes 28 thn 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.

“Jika tidak ada izin, jangan melakukan pelayanan kebidanan tanpa diatur dalam aturan meskipun hanya pemeriksaan kehamilan dan keluarga berencana. Karena itu tidak dibenarkan,” tandasnya. JAD