Kapolres Ingatkan Warga, Menolak Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana

BANGGAI RAYA- Kapolres Banggai, AKBP Budi Priyanto mengingatkan masyarakat di daerah ini untuk tidak menolak jenazah pasien diduga positif terjangkit Covid-19. Orang nomor satu di jajaran Polres Banggai ini menegaskan penolak jenazah tersebut diancam pidana.

“Kami mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat di daerah ini, apabila ada jenazah pasien positif terjangkit Covid-19 untuk tidak menolaknya, karena sanksinya pidana,” ucap mantan Kapolres Buol kepada Banggai Raya, Rabu (15/4/2020).

Kapolres Budi menjelaskan, sesuai penyampaiam Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono pada Senin (13/4/2020) melalui keterangan persnya, bahwa berkaca pada kasus penolakan jenazah perawat korban Covid-19 di Semarang, para tersangka sudah diamankan dan diancam pidana tentang wabah penyakit menular.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Oleh karena itu, Polri berharap masyarakat mengikuti hal yang sama. “Jadi kemarin sudah ada 3 orang pelaku diamankan di Jawa Tengah, tentunya menjadi pembelajaran buat kita jangan diulangi kembali kalau memang kita melakukan blockade, melakukan penolakan, itu ada efek hukumnya di situ,” ujar pria berpangkat dua melati ini.

Untuk diketahui, tiga pelaku yang diamankan di Jawa Tengah tersebut, dikenakan pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Disampaikan juga, untuk mencegah penolakan serupa terulang, aparat TNI dan Polri bersama pemerintah daerah, melakukan edukasi ke masyarakat tentang penekanan jenazah Covid-19.

Budi berharap kesadaran masyarakat di daerah ini, soal tenggang rasa bahwa korban pun layak untuk mendapatkan peristirahatan terakhirnya.

Selain itu, Budi juga memastikan aparat TNI-Polri akan membantu dalam proses pemakaman jenazah Covid-19, terutama dalam hal pengamanan guna mencegah kejadian penolakan jenazah terulang.

Ia mengingatkan kembali ada ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan penolakan jenazah Covid-19.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Lepas dari itu, Budi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah ini, untuk bijak menggunakan media sosial (medsos), untuk mengindari penyebaran berita yang belum pasti kebenarannya (Hoax). Apabila masih ada masyarakat melakukan hal tersebut, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tak lupa pula, Budi mengajak seluruh masyarakat untuk tetap memakai masker apabila melakukan aktivitas diluar maupun di rumah, tunda mudik dan tetap di rumah aja, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.MAN