Hari Ini, Batas Waktu Perpanjangan Rekrutmen Panwaslu Desa/Kelurahan

BANGGAI RAYA- Kamis hari ini (26/1/2023), batas waktu perpanjangan rekrutmen Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan di 19 kecamatan. Perpanjangan ini dilakukan karena belum memenuhinya kuota.

Hal itu disampaikan Koordinator divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Banggai, Indrawati kepada Banggai Raya, Rabu(25/01/2023) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, melihat kuota peserta yang mendaftar, tidak semua kecamatan melakukan perpanjangan.

Bacaan Lainnya

Dari 23 kecamatan yang ada, empat kecamatan tidak melakukan perpanjangan yaitu Luwuk Timur, Bunta, Nambo, dan Luwuk Selatan.

Kecamatan yang melakukan perpanjangan kata dia, kuotanya kurang dari dua kali kebutuhan, seperti tidak ada keterwakilan perempuan.

Kecamatan itu adalah Kecamatan Batui, Kintom, Luwuk, Lamala, Balantak, Pagimana, Bualemo, Toili, Masama, Toili Barat, Nuhon, Moilong, Batui Selatan, Lobu, Simpang Raya, Balantak Selatan, Balantak Utara, Luwuk Utara, dan Mantoh.

“Setelah perpanjangan akan dilanjutkan dengan seleksi yang lulus tahapan administrasi dan akan di umumkan tanggal 28. Yang lulus tahapan administrasi itu mengikuti tahapan wawancara calon anggota Panwaslu kelurahan Desa pada tanggal 31 Januari sampai 2 Februari,” bebernya.

Sementara itu, untuk pengumuman PKD terpilih tanggal 4 Februari, setelah tahapan wawancara masuk dalam tahapan penetapan, dan pelantikan 5 sampai 6 Februari.

Terkait PKD jajaran Bawaslu se-Kecamatan saat ini masih melakukan tahap perpanjangan.

“Harapannya bisa melahirkan jajaran pengawas di tingkat desa sesuai dengan harapan kriteria Bawaslu Kabupaten Banggai,” harapnya. tandasnya. (*)

Penulis: Junaib

Pos terkait