Kemendes Buka Rekrutmen Pendamping Lokal Desa

Winardi Kuangga

BANGGAI RAYA- Kemendes PDTT melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membuka rekrutmen tenaga pendamping profesional, khususnya pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk tahun anggaran 2021.

Rekrutmen PLD itu disampaikan melalui surat edaran yang tertandatangani Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd. selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah, dan Transmigrasi pada Kemendes PDTT.

Adapun ketentuan rekrutmen PLD merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C Nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan pengumuman nomor 1983/PMD.04/XI/2021, tentang Rekrutmen Baru Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping  Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021, maka akan dilaksanakan rekrutmen terbuka TPP, khususnya pada posisi Pendamping Lokal Desa.

Kualifikasi PLD, yaitu pendidikan minimal SLTA atau sederajat, memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa, dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun, diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan mampu mengoperasikan komputer minimal program office, yaitu Word, Excel, dan Power Point.

Sanggup bekerja penuh waktu, dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas, diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat, usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.

Pengumuman rekrutmen tanggal 19 November 2021, penerimaan pendaftaran tanggal 20-24 November 2021, seleksi administarasi 25-28 November 2021. Dan penempatan atau mulai  bertugas pada tanggal 6 Januari 2022.  

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

“Sesuai amanat undang-undang undang-undang desa bahwa pendamping desa itu terdiri dari pendamping lokal desa yang berada di desa, kemudian pendamping desa yang berkedudukan di kecamatan, selanjutnya tenaga ahli yang berkedudukan di kabupaten, dan koordinator provinsi yang berada di provinsi. Saat ini penerimaan calon pendamping desa masih sebatas penerimaan calon pendamping lokal desa yang berkedudukan di desa,” kata Koordinator Pendamping Desa (PD) Kecamatan Luwuk Utara, Winardi Kuangga kepada Banggai Raya, Minggu (21/11/2021).

Persyaratannya dapat dibaca pada link yang telah beredar di media sosial, dan bagi yang menginginkan mendaftarkan diri, bisa langsung ke link yang disiapkan oleh Kementerian Desa, pengirimannya dilakukan secara online

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Bagi anda yang berpengalaman di desa, seperti Kaur, Kasi atau Operator Desa yang memahami, atau mantan BPD yang memahami tentang seluk-beluk berdesa, dan peraturan seputaran desa dapat juga memasukkan persyaratan, seperti syarat dalam perekrutan itu.

“Jadi memang diutamakan bagi yang sudah berpengalaman, apalagi yang sudah berpengalaman dalam bidang KPMD di desa. Tujuan dari pada rekrutmen ini untuk melengkapi pendamping lokal desa atau PLD yang masih kosong di setiap desa, sehingga dapat antisipasi kekosongan yang ada di desa, kekosongan PLD yang ada di desa,” tutur Winardi menginformasikan. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait