Door! Polisi Lumpuhkan DPO Pencuri Mesin Kapal Nelayan di Banggai

BANGGAI RAYA- Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil melumpuhkan seorang pelaku pencurian lantaran mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, Kamis (11/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Pria berinisial ID alias F (33) warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, ini ditangkap di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

“Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian mesin jonson kapal nelayan ikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio tondy kepada awak media, Jumat (12/5/2023) siang.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Diterangkan, sebelum pelaku dilumpuhkan anggota Resmob sudah memberikan tembakan peringatan ke udara namun pelaku tidak mengindakannya.

“Sehingga dilakukan tembakan peringatan tegas terukur mengenah pada bagian betis kanan pelaku,” terangnya.

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Di hadapan penyidik, kata Tio, pelaku mengakui dan membenarkan telah mencuri satu unit mesin jonson kapal laut Bersama dua rekannya yakni RM dan RO di Pantai Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.

“Salah satunya sebelumnya telah diamankan, dan satu lagi masih buron,” kata perwira pangkat dua balak ini.

BACA JUGA:  Gelar Raker, Komisi 2 DPRD Banggai Soroti Proyek Wisata Hingga Persampahan

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Di waktu bersembunyi masih sempat melakukan penggelapan satu unit sepeda motor,” tutupnya. (*)

Pos terkait